Sabtu, 25 Maret 23

Lion Air Diduga Gelapkan Asuransi Delay Rp1 Triliun

Lion Air Diduga Gelapkan Asuransi Delay Rp1 Triliun

Jakarta, Obsessionnews – Direktur Eksekutif Institute for Strategic and Indonesian Studies (ISIS) Kisman Latumakulita menduga, maskapai penerbangan PT Lion Air telah menggelapkan dana asuransi keterlambatan penerbangan (delay) sebesar Rp15.000 per penumpang. Dana delay tersebut disetor dan disatukan dengan harga tiket yang dibayar oleh penumpang saat membeli tiket.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara, terutama pada Pasal 1 dan 2 adalah mewajibkan setiap maskapai penerbangan untuk mengasuransikan delay.

Kisman memaparkan, sejak periode 2011 – 2014 Lion Air mengangkut penumpang rata-rata 25 juta per tahun. Dalam tiga tahun terakhir, Lion Air mengangkut sekitar 75 juta penumpang.

“Jika Lion Air memungut Rp15.000 saja dari setiap penumpang, berarti total dana delay yang dipungut oleh Lion Air sebesar Rp1,125 triliun,” ungkap Kisman dalam siaran persnya yang dikirimkan kepada Obsessionnews.com, Selasa (24/2/2015).

Ia pun menjelaskan, harga asuransi delay bervariasi antara Rp10.000 hingga Rp25.000 per penumpang. Harga tengahnya adalah Rp15.000 per penumpang. Lazimnya disatukan dengan harga tiket, sehingga setiap keterlambatan sudah ada jaminan asuransinya. Artinya, tidak perlu lagi ditalangi oleh PT Angkasa Pura II seperti yang terjadi sekarang.

“Jika kekacauan penerbangan Lion Air selama tiga hari minggu kemarin, yang mengakitbatkan ribuan penumpang Lion Air tidak terangkut karena delay, maka bisa langsung dibayar oleh perusahaan asuransi. Namun bila tidak dibayar oleh perusahaan asuransi, maka patut diduga manajemen Lion Air tidak menyetorkan asuransi delay sekitar Rp1,125 triliun ke perusahaan asuransi,” bebernya.

Menurut Kisman, kalau terbukti Lion Air tidak menyetorkan asuransi delay ke perusahaan asuransi, maka ada dua langkah yang bisa dilakukan masyarakat. Pertama, menggugat secara perdata Lion Air ke pengadilan, termasuk laporan pidana penggelapan ke polisi.

“Kedua, mendesak Menteri Perhubungan untuk mencabut sementara izin operasional Lion Air satu sampai tiga bulan,” tandas Direktur Eksekutif yang juga kader Partai NasDem. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.