Jumat, 19 April 24

Lima Tuntutan Buruh Soal Jaminan Pensiun

Lima Tuntutan Buruh Soal Jaminan Pensiun

Jakarta, Obsessionnews – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam sikap dan rumusan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Keuangan yang merumuskan besaran manfaat dan iuran Jaminan Pensiun yang dinilai tidak rasional.

Menurut Said Iqbal, sesuai dengan ketentuan dasar dalam UU SJSN, program Jaminan Pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kebutuhan hidup yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Dalam aksi hari keenamnya di Kemenko Perekonomian, Kamis (11/06/2015), Said Iqbal juga menjelaskan, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti hilangnya penghasilan atau berhentinya gaji. “Besaran manfaat jaminan pensiun bulanan tidak boleh lebih rendah dari angka 60 % dari gaji, PNS pun mendapatkan manfaat bulanan lebih dari 60%,” terangnya.

Karenanya, lanjut Said Iqbal, KSPI mengecam dan menolak rumusan Kemenaker terkait manfaat pensiun menggunakan rumus 1% × (masa iuran : 12 bulan) × rata rata upah tertimbang. Sehingga jika masa iur 15 tahun dengan gaji rata – rata 3 juta, peserta hanya menerima manfaat ( 15% dari 3 juta) atau Rp450.000.

“Bila 40 tahun masa kerja dengan gaji rata rata hanya 3 juta, maka manfaat yang diterima hanya 40% dari 3 juta atau hanya Rp1.200.000 per bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, KSPI juga mengecam usulan iuran Jaminan Pensiun yang diusulkan Kemenkeu hanya 3% dari gaji. Angka ini sangat tidak rasional jauh dibawah iuran Jaminan Pensiun Singapura yg mencapai 33%, China 28% & Malaysia 23%.

“Di China, pengusaha membayar iuran jaminan pensiun sebesar 20% & pekerja 8%. Kemenkeu juga tidak mempersiapkan iuran untuk Jaminan pensiun PNS dan TNI/POLRI yang akan bergabung selambatnya pada 2029,” bandingnya.

Menurut Said, pihaknya enggan jika BPJS hanya digunakan untuk mengumpulkan dana yang nantinya hanya akan digunakan untuk membayar jaminan pensiun para PNS. Karenanya, lanjut Said Iqbal, Kemenkeu harus mulai menyiapkan iuran Jaminan Pensiun bagi PNS, agar ketika bergabung selambatnya 2029 dengan BPJS, para PNS tidak ada kendala dan tidak menurun nilai manfaat yg diterima.

Iqbal juga mengungkapkan, KSPI menilai Kemenkeu masih didominasi orang orang yang berfikiran neolib karena menurut salah satu tim BKF, Kemenkeu takut BPJS akan besar dan akan menentukan arah kebijakan ekonomi dan keuangan negara, dimana dengan iuran 8% saja, pada 2030 akan terkumpul aset sekitar 3000 triliun.

“Kemenkeu lebih senang tunduk ikut arahan para pemodal dan lembaga keuangan internasional,” tandas Presiden KSPI.

Atas dasar itu, tegas Said, KSPI pun tegas menyatakan sikap:

1. Meminta Menko Perekonomian untuk memperhatikan serius usulan dan aspirasi kaum buruh.

2. Manfaat bulanan jaminan pensiun adalah minimal sebesar 60% dari gaji rata rata setahun terakhir.

3. Iuran jaminan Pensiun sebesar 10-12% dari gaji rata rata setahun terakhir.

4. Buruh setuju dengan usulan iuran jaminan pensiun 8%, asalkan manfaat bulanannya sebesar 60% dari upah rata rata tahun terakhir ( bukan 15-40%).

5. Tetap memberi ruang kepada penyelenggara jaminan pensiun DPLK dan DPPK asalkan nilai iuran dan manfaat pasti pensiub kepada buruh jauh lebih baik dari apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, kalangan buruh kembali melakukan aksi di kantor Kemenko Perekonomian untuk menuntut pelaksanaan jaminan pensiun pada 1 Juli 2015 dengan iuran 10%-12% (pengusaha 7%-9%) dengan manfaat pensiun perbulan nya 60% dari upah terakhir (bukan 30%-40%) saat usia pensiun 55 tahun.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Kamis (11/6), dilakukan rakortas Menko Perekonomian untuk memutuskan besaran iuran dan manfaat pensiun. Said menegaskan, nantinya buruh akan melakukan langkah-langkah lanjutan bila pemerintah mengabaikan tuntutan buruh.

Langkah-langkah tersebut antara lain, menurutnya, pertama buruh akan mengajukan Gugatan Warga Negara/Citizen Law Suite (CLS).”Karena Presiden dan Menteri telah melanggar konstitusi,” tegasnya.

Kedua, lanjut Said, mendesak DPR RI menggunakan hak interpelasi terhadap pemerintah yang tidak menjalankan UU BPJS/Pensiun. “Ketiga, jutaan buruh akan mogok nasional di seluruh Indonesi!” serunya. (Herdianto)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.