Minggu, 2 April 23

Siti Aisyah, TKI yang Dituduh Agen Asing

Siti Aisyah, TKI yang Dituduh Agen Asing
* Siti Aisyah. (net)

Jakarta, Obsessionnews.com – Dunia tanah air kini tengah diramaikan dengan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un‎. Pasalnya, pembunuhan ini diduga dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia  Siti Aisyah yang berada di Malaysia. Berbagai spekulasi muncul banyak pihak yang tidak percaya Aisyah bisa melakukan itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aisyah sengaja dimanfaatkan oleh agen asing untuk membunuh Kim ‎Jong-nam. Sebab, publik tahu bahwa Korut adalah salah satu negara Komunias yang pemimpinnya dikenal diktator. Kim Jon-un sendiri sudah pernah menghabisi pamannya.

Hal itu dilakukan tidak lain karena perebutan kekuasaan. Kim Jong-un tidak segan-segan menghabisi lawan politiknya dengan hukuman mati, bila berani mencoba mengganggu kekuasaannya. ‎Kim Jong-nam disebut-sebut sangat kritis dengan pemerintahan sekarang. Ia hidup berkelana di negara lain.

‎Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tito Karnavian mengatakan, saat pembunuhan terjadi di Bandara Kuala Lumpur Malaysia, Aisyah sedang ikut serta dalam reality show oleh satu acara televisi. Ia diminta menyemprotkan cairan ke orang-orang yang melintas di sekitar Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.

“Ia tidak menyadari hal itu sebagai upaya pembunuhan yang diduga oleh agen asing,” kata Tito kepada wartawan di Aceh, seperti dilansir dari CNN, 19 Februari 2017. ‎

Siti Aisyah menyatakan sebelumnya dia menyemprotkan cairan itu ke beberapa orang dengan tujuan sama, yakni membuat lelucon dalam reality show TV tersebut. Ia mengaku sama sekali tidak tahu, bahwa yang disemporotkan ke wajah Kim Jong-nam mengandung racun. ‎

“Ada zat yang berbahaya di cairan itu yang dia tidak tahu,” ujarnya.

Dari acara itu, Aisyah ‎menerima US$ 100 dari pekerjaannya dalam acara lelucon yang disiarkan televisi Malaysia. Kabar itu disampaikan oleh salah satu media asing. ‎Sementara polisi Malaysia belum menjelaskan siapa yang menyediakan alat penyemprot kepada para terduga.

Aksi Aisyah ini terekam oleh kamera CCTV Bandara, ia kemudian ditangkap polisi di sebuah hotel di Selangor, Malaysia. ‎Dalam pernyataan resminya, Polisi Diraja Malaysia menyatakan Aisyah ditangkap pada 16 Februari 2017 pukul 02.00 waktu setempat, dua hari setelah Jong-Nam tewas. Sehari sebelumnya atau pada Rabu (15/2/2017)‎.

‎Hingga Minggu, 19 Februari 2017, sudah empat orang yang ditahan terkait dengan pembunuhan Kim Jong-nam, yakni satu wanita berpaspor Vietnam, ‎Doan Thi Huong‎, pria warga Malaysia yang merupakan pacar Siti Aisyah, dan seorang pria Korea Utara. ‎

Reaksi DPR

Persoalan yang membelit warga Indonesia ini mengundang reaksi dari berbagai pihak. Pasalnya, kejadian atau kasus yang menimpa terhadap para TKI di luar negeri bukan kali ini saja. Banyak TKI yang terlibat kasus pembunuhan di luar, bahkan sampai ada yang dihukum mati.

Karena itu, ‎ Anggota Komisi IX DPR Muhammad Iqbal, meminta pemerintah memberikan perlindungan maksimal terhadap Aisyah, agar ia mendapat kepastian hukum, dan terhindar dari hukuman yang belum tentu tuduhan kepadanya itu benar bahwa Aisyah adalah salah agen asing.

Menurutnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) harus memberikan pendampingan kepada Aisyah sampai kasus tersebut tuntas. ‎”Kemlu melalui Kedutaan Besar RI di Malaysia mempunyai kewajiban untuk membantu dan mendampingi Siti Aisyah dalam menghadapi persoalan hukumnya. Sebab, bagaimanapun juga Siti adalah WNI yang mempunyai hak untuk dilindungi negara,” kata Iqbal, Minggu (19/2/2017).‎

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Ia meminta Kemenlu  memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada Aisyah terkait tuduhan sebagai pembunuh Kim Jong Nam,

“Siti Aisyah sebagai Warga Negara Indonesia perlu mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Untuk itu, saya meminta Kemlu berperan aktif memberikan perlindungan bagi Siti Aisyah,” katanya. ‎

Dia menjelaskan prioritas Kemlu saat rapat kerja dengan Komisi I DPR yaitu memberikan perlindungan secara aktif kepada WNI yang terkena kasus hukum di luar negeri. ‎Karena itu, dia meminta implementasi dari Kemenlu untuk segera meminta penjelasan yang akurat dari Pemerintah Malaysia. ‎

“Jangan sampai ada warga negara kita yang langsung dipenjara tanpa ada kejelasan masalah hukum yang tengah dihadapi,” ujarnya.‎

Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi sudah melakukan komunikasi dengan Menlu Malaysia kemarin. Dalam komunikasi tersebut, Retno menegaskan kembali permintaan Indonesia untuk memperoleh akses kekonsuleran terhadap Aisyah yang saat ini masih di tahanan sementara.

“Akses kekonsuleran dibutuhkan agar KBRI dapat memastikan hak-hak hukum SA (Siti Aisyah, Red) terpenuhi sepanjang proses hukum yang dijalaninya,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Lalu Muhammad Iqbal.

Iqbal juga menyatakan, untuk menindaklanjuti komunikasi tersebut, pihaknya sudah menunjuk firma hukum Gooi & Azu­ra sebagai kuasa hukum Aisyah. Tim kuasa hukum sudah ditugasi KBRI untuk melakukan pendampingan dan pembelaan hukum. Mereka telah bertemu dan berkoordinasi dengan penyidik di Kepolisian Sepang, Selangor, yang memproses kasus itu.

Namun, kata Iqbal, tim pengacara belum bisa bertemu Aisyah. Berdasar komunikasi itu, tim pengacara dapat informasi bahwa kondisi Aisyah sehat dan baik. “Dia telah dipindahkan ke penjara lain. Jumat (17/1), bersama tersangka lainnya, juga sudah melakukan rekonstruksi di KLIA 2,” terangnya.‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.