Kamis, 25 April 24

Liberalisasi Properti Jangan Sampai WNI Jadi Kelas Tiga Lagi

Liberalisasi Properti Jangan Sampai WNI Jadi Kelas Tiga Lagi

Jakarta, Obsessionnews – Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1996 tentang kepemilikan rumah tinggal orang asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia bakal segera direvisi. Ini artinya, Presiden Joko Widodo mengizinkan WNA punya properti di Indonesia.

Wacana yang kemudian membuat senang Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) ini disampaikan tim komunikasi Presiden Teten Masduki usai bertemu dengan asosiasi pengembang tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (23/6) lalu.

Menurut Teten, restu Jokowi ini diberikan asal perusahaan properti anggota REI tetap mengedepankan akses pembelian kepada warga negara Indonesia. Alasannya kata dia, guna memberi angin segar bagi perusahaan properti.

Beberapa tempo sebelum wacana tersebut dilontarkan, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro sudah lebih dulu membuka peluang WNA menguasai properti di dalam negeri. Memang, nilainya dibatasi pada kisaran minimal Rp 5 milyar dan hanya sebatas tembok saja. Bukan tanah.

“Yang pasti, kalau pun asing itu dibolehkan punya properti, itu hanya untuk apartemen, bukan landed house. Dan apartemennya pun ada harga minimumnya,” kata Bambang.

Setelah sekian lama menyuarakan agar PP nomor 41 tahun 1996 direvisi, Ketua Umum REI Eddy Hussy optimis wacana tersebut benar-benar gol. Dari sisi ekonomi, menurut dia ada peluang baik yang bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Kalau begitu, apa ini artinya cuma mengejar keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan kedaulatan negara ?

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani, membantah wacana penguasaan properti asing malah bakal menyinggung persoalan negara. Sebab menurut dia, kepemilikan akan dibatasi berdasar lokasi dan peruntukan apartemen mewah tanpa subsidi.

“Isunya adalah isu komersil. Tidak ada kaitan dengan masalah nasionalisme dan kedaulatan negara. Tidak ada urusannya karena orang yang beli itu cuma unit kecil dan cuma apartemen. Jadi isu yang itu berlebihan,” katanya.

Dua Sisi Mata Uang
Meski bakal mendongkrak industri properti Indonesia, analis PT Mandiri Sekuritas Liliana S Bambang malah menganggap sentimennya akan positif sekaligus negatif seperti dua sisi mata uang. Sederhananya, jika status kepemilikan berbeda sementara kewajiban pajak tetap sama, maka bakal ada resiko tidak menjadi bankable.

Resiko lain menurut Liliana, aset properti yang dikuasai WNA nantinya tidak dapat dipindah tangankan kepada WNI. Dia pun mengajukan usul berbeda.

Demi memanfaatkan kebijakan tersebut, pengembang kudu membangun menara apartemen khusus untuk WNA. Tapi, ini justru bakal meningkatkan resiko persediaan tidak terjual menjadi tinggi sehingga meredam niat menjual kepada ekspatriat.

“karena terdapat anekdot bahwa pemerintah akan lebih ketat dalam mengeluarkan kartu izin tinggal terbatas/tetap (KITAS) untuk orang asing,” jelas Liliana.

Pemerintah sepertinya lupa bahwa dibalik rencana liberalisasi properti tersebut juga bakal memicu lonjakan harga hunian di tanah air. Lantas bagaimana dengan penduduk pribumi ?

Semua orang tahu kalau pendapatan tenaga kerja asing yang mendulang rezeki di Indonesia pasti lebih besar ketimbang pribumi. Gampang ditebak, daya beli pun pasti jauh berbeda.

Implikasi negatif dari kebijakan pemerintahan Jokowi tersebut yakni melonjaknya harga hunian. Sebab lahan pemukiman terbatas, permintaan naik, dan harga bakal melambung pula. Biasanya, kalau yang terakhir sudah terjadi, tidak memandang warna kulit dan isi kantong.

Betul, Menkeu Bambang sudah menyatakan harga jual properti kepada WNA tanpa subsidi dan paling murah Rp 5 milyar. Tapi kalau harga melonjak, pribumi berpendapatan rendah dan baru berniat punya tempat tinggal bisa saja urung niatnya karena fulus tak cukup.

Ada cerita yang sudah lama sering terdengar. Selama masa kunjungan di Indonesia, para ekspatriat gemar menyewa apartemen atau rumah untuk waktu lama. Kadang-kadang, ada juga aksi jual-beli.

Biasanya, ekspatriat menikahi WNI kemudian membeli properti atas nama pasangannya. Ini juga yang membuat pemerintah merugi lantaran pembayaran pajak di sektor properti tak tertib.

Dari sisi daya beli, penduduk WNI sering kalah kuat ketimbang WNA. Jadi jangan sampai pribumi menjadi warga negara kelas tiga seperti yang terjadi di masa penjajahan dulu. (Mahbub Junaidi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.