Kamis, 25 April 24

LHI Dijanjikan Rp40 Miliar untuk Memengaruhi Menteri Pertanian

LHI Dijanjikan Rp40 Miliar untuk Memengaruhi Menteri Pertanian

Hasan S

Jakarta – Tim Jaksa pada KPK, Rabu (24/4/2013) membacakan dakwaan terhadap dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Effendi dan Juard Effendi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi. Perusahaan yang dinaungi kedua terdakwa disebut Jaksa pernah menjanjikan Rp 40 miliar untuk mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI)  melalui Ahmad Fathanah.

“Bahwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diketahui memberikan uang sejumlah Rp1,130 miliar kepada Ahmad Fathanah dari Rp 40 miliar seperti yang dijanjikan,” ujar Ketua tim Jaksa KPK, M Room di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (24/4/2013).

Uang tersebut diketahui akan diberikan Ahmad Fathanah kepada Luthfi Hasan Ishaaq, dengan maksud agar selaku penyelenggara negara dia berbuat sesuatu. Meski Luthfi anggota DPR Komisi I, namun posisinya sebagai Presiden PKS saat itu dianggap stategis sebab Kementerian Pertanian dipimpin Suswono adalah kader PKS. “Pemberian uang digunakan untuk memanfaatkan kedudukannya mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian untuk rekomendasi kuota impor daging,” kata Room.

Arya dan Juard ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan memberi hadiah atau janji kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Pemberian uang ini diduga berkaitan dengan kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian.

Kasus ini berawal dari proses tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu. Saat itu, KPK menangkap Juard, Arya, dan Fathanah, sesaat setelah diduga serah terima uang. Bersamaan dengan itu, ditemukan barang bukti uang Rp 1 miliar. Diduga, komitmen yang dijanjikan PT Indoguna lebih dari Rp 1 miliar. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Juard, Arya, dan Fathanah, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka dan langsung menahan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Belakangan, KPK menetapkan Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elisabeth Liman sebagai tersangka. Maria juga diduga sebagai pihak pemberi uang. Meskipun berkas perkara Juard dan Arya sudah masuk ke pengadilan, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Terbuka kemungkinan adanya tersangka baru sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.