Kamis, 25 April 24

Lewat “Stop Line” Ditilang

Lewat “Stop Line” Ditilang

Surabaya, Obsessionnews – Kepolisian Lalu Lintas (Polantas) memberikan sanksi tegas bagi pengendara yang melanggar aturan marka stop line saat traffic light (TL) atau lampu lalu lintas menyala merah.

Pantuan  obsessionnews.com,  sejumlah anggota Polantas tampak berjaga di sebelah TL Jalan Raya Darmo, Surabaya, Rabu (25/2). Tidak hanya memantau dari dari dalam pos polisi, petugas juga menertibkan beberapa pengendara sepeda motor yang nekad berhenti di depan stop line. Meski, posisi ban depan kendaraan melebihi sedikit stop line.

Berbeda yang terjadi di TL kawasan Tugu Pahlawan, Jalan Bubutan. Lalu lintas di kawasan tersebut yang sejak pagi hingga petang hari selalu padat ini, sosialisasi penertiban stop line justru belum menjadi perhatian pengendara yang melintas di kawasan Surabaya Utara ini. Petugas yang berjaga, seakan-akan belum menerapkan pengendara sepeda motor yang berhenti di depan stop line, menginjak zebra cross, atau bahkan berhenti di depan zebra cross.

Donny, seorang pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Raya Darmo, mengatakan, kesadaran pengendara untuk berhenti di belakang stop line sudah menjadi kebiasaan dalam tertib berlalu lintas. Ia mengaku kebiasaan tersebut berawal dari pengendara lain yang berhenti di depan stop line.

“Saya pernah ditegur Polantas. Jadi sekarang lebih tertib berhenti di belakang garis,” kata Donny.

Senada dengan Donny, pengendara sepeda motor lainnya, Andi, mengatakan operasi tematik marka jalan yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya dalam dua bulan ke depan ini, dinilai mampu menumbuhkan budaya tertib lalu lintas. Khususnya pengetatan aturan terhadap marka jalan.

“Kebiasaan tertib ini sepertinya sudah otomatis,” tuturnya.

Operasi tetamatik ini dalam rangka pelaksanaan Jatim Peduli Keselamatan Berlalulintas (PEKA). Anggota Satlantas akan lebih memantau pengendara agar tertib terhadap marka jalan. Bukan berarti pelanggaran lainnya dibiarkan. Petugas tetap akan memberikan sanksi tilang untuk semua pelanggaran peraturan lalu lintas. (GA Semeru)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.