Jumat, 19 April 24

Lepaskan IPDN Dari Kemendagri, Masukkan Kemenristek-Dikti

Lepaskan IPDN Dari Kemendagri, Masukkan Kemenristek-Dikti
* Aep Saefulloh

Subang, Obsessionnews – Keberadaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebaiknya dikembalikan kepada kementerian yang berhubungan dengan pendidikan tinggi dalam hal ini Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti).

Menurut tokoh pendidikan Subang, Aep Saefulloh, keberadaannya diintegrasikan dengan perguruan tinggi yang telah ada. “Karena itu merupakan bagian kewenangan kementerian itu (Ristek dan Dikti). Dikembalikan (saja) kemudian diintegrasikan dengan universitas yang telah ada,” ujarnya kepada Obsessionnews.com, Kamis (10/9/2015).

Dengan integrasi maka akan menghilangkan kesan ekslusifitas. Hal tersebut dikemukakan mengomentari pendapat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok tentang pembubaran IPDN.

Mengenai ide pembubaran, kata Aep kesannya  terlalu “kasar”. “Mungkin kalau halusnya diintegrasikan saja dengan lembaga pendidikan yang sudah ada. Kalau di Bandung dengan Unpad (Universitas Padjadjaran) atau UI (Universitas Indonesia) kalau di Jakarta,” paparnya.

Sebab pendidikan di IPDN pada dasarnya sama saja dengan fakultas lain yang mengantarkan pada profesi tertentu. “Sama saja dengan Fakultas Kedokteran untuk menjadi dokter,” imbuhnya.

Disamping itu, kata Aep bagian sistem pendidikan IPDN seperti Pendidikan Karakter dan Wawasan Kebangsaan bisa menjadi teladan kepada fakultas lainya.

Wakil Ketua Dewan Pengurus Kabupaten IKAPTK Subang
Wakil Ketua Dewan Pengurus Kabupaten IKAPTK Subang

Kritik Membangun
Sedangkan Wakil Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Subang, Hadi Nugroho menanggapi komentar Ahok sebagai kritik membangun kepada IPDN.

Soal pembubaran IPDN, Hadi menjawab bahwa pendidikan di IPDN betul murni bagus. “Ketika sudah masuk kepada orang-orang yang membawanya tinggal orang-orangnya. Jadi pernyataan Ahok (saya anggap) sebagai kritik membangun yang hikmahnya untuk introspeksi (kepada) masing-masing (alumni). Apakah benar atau tidak kritik tersebut?” ujarnya diplomatis.

Selanjutnya kata Hadi, para praja-praja sudah memahami yang disampaikan selama pendidikan. Ketika sudah masuk ke setiap alumni dia akan mengehjewantahkan, mengolaborasikannya di lapangan. Tidak harus sama. Akan berbeda-beda mendefinisikan sesuai lapangan,” jelasnya lagi.

Sebab, pembangunan itu adalah perubahan. Begitu pula pada organisasi pemerintahan. “Perubahan tidak akan berhenti akan terus menerus berlangsung sejalan perkembangan organisasi,” tambahnya.

Anggota IKAPTK Subang, Dadan Dwiyana
Anggota IKAPTK Subang, Dadan Dwiyana

Hal senada disampaikan tokoh pendidikan, Asep Muslihat bahwa  pernyataan Ahok harusnya menjadi “panggeuing” (penggugah) kepada para alumni IPDN di daerah yang kini mendapatkan amanah bisa bertindak lebih profesional.

“Itu bagus. Bisa menjadi panggeuing kepada alumni yang jadi pejabat di daerah untuk bekerja leih baik lagi,” katanya.

Sedangkan mengenai alasan yang menyangsikan integritas dan kualitas lulusannya, itu menyangkut kelebihan dan kekurangan. Apabila ada kelemahan harus diperbaiki. Soal keberadaan lembaga harus melalui kajian ilmiah. “Tidak bisa Ahok melihat dari kacamatanya sendiri di Jakarta saja,” tambahnya.

Kaitannya dengan Undang-Undang ASN, tinggal dikoordinasikan dengan fungsi-fungsi terkait untuk dibuat peraturannya. “Ya koordinasikan dengan fungsi terkait. Kordinasikan dengan Depdagrinya, (Kementerian) Pendidikan-nya. Itu harus dilakukan begitu. Kemudian dibuat aturannya,” ujar Asep.

Hal tersebut diamini anggota IKAPTK Subang, Dadan Dwiyana yang mengatakan harus dilihat latar belakang dibentuknya IPDN. “Dibentuknya IPDN adalah kebutuhan pemerintah pusat,” ujarnya.

Sedangkan soal kualitas alumni, kata Dadan harus dibuktikan dengan penelitian ilmiah yang konprehensif. “Apakah komentar itu mencerminkan seluruh lulusan atau atau kasuistis. Atau malah kasuistis yang digeneralkan. Terus pernyataan itu berdasarkan metode penelitian tidak?”

Kemudian mengenai lulusan yang tidak diatur dalam ASN. Dadan berpendapat supaya melihat aturan lain, yaitu UU No 23 tahun 2014 atau UU No. 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

“Tidak diatur dalam ASN (memang) iya. Tetapi lihat juga di UU No. 23 tahun 2014 atau UU No. 9 tahun 2015  tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya. Di sana muncul kebutuhan tenaga Kepamongprajaan. Walaupun bukan dominasi IPDN. “Tetapi kebutuhan kepamongprajaan ada,” tegasnya.

Alumni lainnya, Dadi Iskandar berpendapat tidak perlu mempermasalahkan lembaga pendidikan. Kalau lembaga pendidikan dipermasalahkan, di manapun ada yang berulah. Ada yang jadi oknum. Tetapi ada yang benar-benar dan jujur berintegritas.

“Kalau Pak Ahok berpendapat seperti itu silahkan berkaca pada diri sendiri. Beliau ‘kan punya institusi alumni. Pasti alumninya pun ada yang baik dan jelek,” ujarnya. (Ted)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.