Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Lepas 7 Oktober, Penunggak Pajak di Bandung Ditindak

Lepas 7 Oktober, Penunggak Pajak di Bandung Ditindak

Bandung, Obsessionnews – Pemkot, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bandung segera melakukan tindakan bagi penunggak dan pengemplang pajak setelah satu bulan diberikan waktu untuk registrasi.

“Pada dasarnya saya tidak suka merazia, tapi ada kalanya pola pikir masyarakat yang tidak bisa dikasih tahu baik-baik, maka setelah tanggal 7 Oktober ini mari kita rapatkan barisan untuk melakukan tindakan,” Kata Walikota Bandung dalam rapat koordinasi persiapan pembentukan tim gabungan penertiban pajak daerah, di Balaikota Bandung, Senin (5/10/2015).

Guna menindaklanjuti hal tersebut Walikota Bandung akan membentuk tim gabungan penertiban pajak daerah yang melibatkan berbagai pihak seperti kejaksaan, Polisi dan TNI.

Walikota mengaku pemkot Bandung memiliki keterbatasan sehingga meminta bantuan kepolisian, kejaksaan, sehingga kewibawaan negara dapat dilihat bersama tidak terpisah-terpisah.

“Saya titip khususnya kepada kepolisian dan kejaksaan jika menemukan dari internal pemkot yang melakukan hal-hal negatif, agar langsung ditindak,” ujar Ridwan. Ia juga mengingatkan para wajib pajak yang telah diberi waktu sebulan untuk mengurus registrasi secepatnya.

emilpajak2

Jika masih ada pelanggaran karena disengaja, menurut Ridwan Kamil dirinya meminta kejaksaan dapat memproses secara hukum sehingga para pelanggar tidak melakukan negosiasi-negosiasi yang tidak perlu., selain tu proses hukum tersebut perlu diketahui warga masyarakat sebagai bukti keseriusan pemkot Bandung dalam upaya menegakkan aturan patuh bayar pajak.

Sementara itu menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, Priana Wirasaputra, dari operasi penyisiran potensi pajak yang dilakukan pada 7 September-2 Oktober 2015 telah tercatat 252 wajib pajak baru dan terbesar dari restoran.

Priana menambahkan tim nya terus berupaya melakukan pendataan pelaku usaha untuk melaporkan usahanya. pengkajian teknis dan jenis tindakan kepada pelaku usaha yang tidak registrasi ataupun penunggak pajak. (Dudy Supriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.