
Jakarta – Untuk memenuhi kebutuhan BBM jenis solar bagi angkutan umum yang memiliki trayek di Jakarta Pusat, BPH Migas telah menginstruksikan Pertamina agar memberikan sarana dan prasarana bagi angkutan umum tersebut.
Pasalnya sejak diberlakukan larangan penjualan solar subsidi di Jakarta Pusat, angkutan umum di wilayah tersebut sulit menemukan solar subsidi.
Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Pemerintah Daerah. Rapat tersebut guna menemukan solusi bagi angkutan umum dan angkutan logistik agar tetap bisa memperoleh solar subsidi dan mencegah penyelewengan BBM subsidi.
“Angkutan umum itu memang boleh isi BBM bersubsidi. Namanya saja sudah angkutan publik. Kami upayakan hal ini secepatnya bisa selesai,” ujar Andy di Jakarta, Jumat (8/8).
Dijelaskan, sejak diberlakukan larangan penjualan solar subsidi di Jakarta Pusat, BPH Migas menerima banyak keluhan dari anggota Organda sulitnya memperoleh solar subsidi. Sebab, angkutan umum yang bertrayek di Jakpus tak diperkenankan untuk keluar trayek walau hanya sekedar mengisi solar, karena akan terkena sanksi tilang.
“Mereka nggak bisa isi di luar trayek mereka. Sebab, ada sanksi bisa kena tilang. Makanya kami atur agar mereka tetap bisa isi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakpus,” ujar dia.
Hasil rapat koordinasi tersebut, pihaknya telah menemukan solusi, dan diupayakan dalam waktu dekat bisa segera menerapkan solusi tersebut, sehingga angkutan umum di Jakpus bisa kembali mengisi solar subsidi.