Kamis, 25 April 24

Larangan Menteri Ke DPR Diduga Permintaan KIH

Larangan Menteri Ke DPR Diduga Permintaan KIH

Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Nasir Djamil menduga,  larangan menteri datang ke DPR bisa karena permintaan dari partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jangan-jangan itu persoalanya, sehingga Presiden Jokowi melarang menterinya ke Rapat Kerja ke DPR,” duga Nasir  dalam diskusi ” Surat larangan Presiden Jokowi untuk menghadiri Raker dengan DPR RI: Ada Apa di Balik Larangan Menteri ke DPR?” yang digelar di Pressroom Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Pasalnya, pembagian kursi alat kelengkapan dewan (AKD) dan komisi belum rampung dibicarakan dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Selain itu, revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) juga belum disahkan di sidang paripurna.

“Pak jangan menterinya ke DPR, karena KMP-KIH belum selesai, kalau menteri datang ke DPR, sakitnya tuh di sini,” cibir Nasir.

Namun, lanjut dia, larangan tersebut baru sebatas dugaan. “Jangan-jangan seperti itu,” sambung Politisi PKS ini.

Hadir pembicara lainnya dalam diskusi adalah Anggota DPR RI KH dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, Anggota Fraksi PAN DPR Saleh Daulay, M Nasir Jamil (Fraksi PKS), Hamdani (NasDem), dan pengamat politik dari Universitas Nasional Firdaus Syam.

Lebih lanjut, Nasir mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang sudah membolehkan menterinya ke DPR. Anggota Komisi III ini pun menyarankan agar Presiden Jokowi kembali mengeluarkan surat edaran agar menteri sudah diperbolehkan menghadiri rapat dengan DPR.

“Saya dengar di Bengkulu beliau sudah perbolehkan, tapi sebaiknya kirim surat melalui seskab. Karena tidak semua menteri yang ikut blusukan bersama beliau,” tandasnya.

Sebelumnya, melalui surat edaran Seskab Andi Wijajanto, Presiden Jokowi melarang menterinya ke DPR karena DPR dinilai masih kisruh.

Di tempat yang sama, Anggota DPR RI KH dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq mengatakan surat Seskab  yang melarang menteri ke DPR hanya bersifat imbauan, menunda kehadiran saja agar DPR cepat melakukan konsolidasi dan bersatu.

“Surat itu dikeluarkan pada 4 November 2014 di mana DPR masih kisruh, sehingga harus melengkapi seluruh alat kelangkapan dewan (AKD) melalui revisi UU MD3.  Itu niat besar Presiden agar DPR solid demi kepentingan yang lebih besar dan kehadiran Menkumham adalah untuk mengawal revisi UU MD3,” tegas Kang Maman sapaan akrabnya.

Karena itu lanjut Maman, ke depan persoalan itu harus dikaji agar DPR utuh dan menghasilkan Raker yang optimal untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. “Presiden Jokowi sendiri sudah mencabut surat larangan itu pada Rabu (26/11). Bahwa surat itu sebagai cara komunikasi Presiden untuk memaksa KMP-KIH bersatu,” tambahnya.

Sebab, kalau menteri-menteri datang kata Maman, sementara DPR masih konflik, maka KIH pasti kecewa. Apalagi tidak ada dalam sejarah politik Indonesia yang namanya ‘sapu bersih’ di parlemen itu. “Di Orde Baru saja semua fraksi tetap kebagian pemimpin komisi dan AKD lainnya,” pungkasnya.

Saleh Daulay menegaskan jika Presiden Jokowi tidak independen dalam melihat DPR RI dengan keluarnya surat larangan menteri menghadiri Raker dengan DPR RI. Padahal dengan surat itu langsung atau tidak langsung Presiden Jokowi sudah berpihak pada satu kelompok. Seharusnya membiarkan DPR menyelesaikan masalahnya sendiri, dan Presiden tak boleh menggunakan lembaga negara untuk kepentingan politik tertentu. Itu ketidakdilan Presiden, apalagi Presiden itu kedudukannya sama DPR RI.

“Di DPR juga tidak ada masalah, karena itu pemerintah harus segera datang ke DPR RI. Khususnya Kemenag RI Lukman Hakim Saifuddin, di mana pasca 3 bulan pelaksanaan haji wajib melaporkan kinerjanya kepada Presiden RI dan DPR RI sekaligus membahas anggaran haji yang baru, juga pengelolaan keuangan haji yang harus dibahas, sehingga yang rugi adalah pemerintah. Jadi, surat itu tidak produktif bagi pemerintah sendiri,” tegas politisi PAN.

Selain itu kata Saleh Daulay, di kemenag RI ada penggunaan dana Rp 80 miliar; apakah uang itu untuk alokasi pemondokan, santunan, dan apa lagi? Sama halnya dengan anggaran kartu sakti Jokowi (KIP,KIS, dan KKS) itu apa sama dengan program keluarga harapannya Susilo Bambang Yudhoyono?  Di mana untuk 3 juta keluarga itu menghabiskan sekitar Rp 5 triliun. “Jadi, semua keuangan itu harus ada akuntabilitas dan itulah pentingnya pemerintah datang ke DPR RI,” ungkapnya.

Sementara itu Hamdani menilai surat itu agar di DPR RI tidak terjadi kegaduhan politik yang tidak diinginkan, karena DPR masih konflik antara KMP-KIH. Namun, sekarang sudah tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak hadir ke DPR RI, karena semua sudah mulai bekerja. “Semoga ke depan tak ada masalah dan semua akan berjalan baik,” ujarnya.

Pengamat politik Unas Firdaus Syam menyatakan ketegangan politik itu sebagai konsekuensi demokrasi sehingga dalam relasi ekskeutif-legislatif itu ada keseimbangan, dan kedudukannya sama. “Di atas itu ada etika politik, maka apa yang dilakukan Presiden itu tidak patut, tidak pantas karena DPR RI memiliki hak untuk mengundang pemerintah. Mungkin sikap itu hanya mengedepankan soal gengsi daripada kebijakan presiden sebagai kepala negara yang merupakan representasi dari seluruh rakyat Indonesia dan bukan hanya milik parpol pengusung,” tuturnya.

Menurut Firdaus, seharusnya tak ada larangan, karena tidak ada yang bersifat darurat bahwa Presiden harus membangun komunikasi yang lebih intens untuk menjalankan program-program pemerintah ke depan. Terlebih komposisi di DPR RI lebih besar KMP daripada KIH. “Jadi, bukan saja melakukan konsolidasi di kabinet, melainkan Jokowi harus membangun komunikasi yang baik dengan DPR RI dengan membuat terobosan mengurangi ketegangan di DPR RI,” pungkasnya. (Ars)

Related posts