
Jakarta – Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Jerro Wacik mengatakan, semula reaksi dunia meremahkan pemerintah, begitu keluar larangan ekspor bahan mentah tambang (raw material). Reaksi dunia, tentu saja mengagetkan, karena banyak yang beranggapan kebijakan untuk mendapatkan nilai tambah komoditas mineral itu hanya “gertak sambal“ saja.
“Dalam pertemuan APEC di Beijing beberapa waktu lalu, kebijakan penerapan Undang-Undang Minerba di Indonesia itu menjadi topik hangat, karena banyak negara didunia kaget Indonesia benar-bener menerapkan larangan ekspor mineral mentah, dipikirnya itu hanya “ngeblak-ngeblak” Indonesia nanti paling-paling juga tidak dijalankan, ternyata kok bener dijalankan,” ujar politisi asal Partai Demokrat itu, Rabu (02/07/2014), seperti dilansir laman Kementerian ESDM.
Menteri menekankan, “Saya serius saudara-saudara, karena Undang-undang minerba kita betul baik, kita tidak boleh menggaru-garu begitu saja mineral, lumpur yang didalamnya ada nickel, ada bauksit, mungkin ada segala macam, digaru naik kapal, diekspor, itu yang dulu saya sebut ekspor tanah air, cukup sudah. Undang-Undang Minerba melarang kita mengekspor tanah air itu, raw material, kita laksanakan, geger dunia”.
“Niat kita baik, satu adalah untuk menjaga lingkungan, itu niat utama, kedua, niat kita adalah menaikkan nilai tambah, janganlah mentah diekspor, lebih baik mentah ditambang terus kita bikin smelternya disini, diolah disini, tenaga kerja bisa ditampung banyak, bahan tambang tidak terlalu masif ditambang. Digaru secukupnya, diolah menjadi barang setengah jadi, menjadi bahan jadi, harganya mahal, setelah mahal baru kita ekspor,” urai Menteri.
Bangsa Indonesia, lanjutnya, tentunya juga berkeinginan untuk menjadi negara maju yang berbasiskan industri bukan hanya mengandalkan sumber daya alam sebagai modal pembangunan. Peningkatan nilai tambah untuk produk mineral dilakukan mulai tahun ini merupakan amanah undang-undang, dan undang-undang itulah yang mengharuskan dilakukannya pengolahan mineral didalam negeri seperti yang tercantum didalam undang-undang no. 4 tahun 2009. Dan jika tidak melaksanakannya maka kita melanggar Undang-Undang. (rei)