
Imar
Jakarta–Kementerian Lingkungan Hidup mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012. Sebelumnya pada tahun 2011, Kementerian Lingkungan Hidup juga mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian dan ini berarti KLH berhasil mengelola keuangan selama 2 tahun berturut-turutmencapai target dengan mendapatkan WTP.
“Ini adalah momentum dalam rangka perubahan ke arah yang
lebih baik dan perbaikan sistem di KLH agar eksistensi KLH dapat diketahui dan diakui oleh seluruh stakeholders. Saya meminta agar percepatan reformasi birokrasi dilaksanakan oleh seluruh jajaran KLH,”kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuayadi kantornya, Jum’at (12/7/2013).
Balthasar menegaskanWTP adalah opini BPK-RI terhadap penilaian laporan keuangan, kewajaran bukan merupakan laporan kebenaran. Untuk mencapai opini WTP, Laporan Keuangan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain, Laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, efektif dan efisien dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara. Semua tindak lanjut termasuk tahun-tahun sebelumnya telah dilaksanakan dan diselesaikan. Sistem Pengendalian Intern (SPI) telah diterapkan dalam lingkungan kerja, sehingga bila WTP tercapai akan terwujudnya Good Governance (Pemerintahan yang baik).
Opini yang diterbitkan BPK atas laporan keuangan, tergantung dari komitmen dan disiplin pimpinan dan seluruh pegawai kementerian/lembaga dalam menjalankan efektivitas SPI, kepatuhan pada perundangan dan penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Peningkatan kualitas laporan keuangan kementerian/lembaga sangat tergantung dari komitmen pimpinan dan partisipasi aktif pelaksana untuk terus membenahi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.
“Sekali lagi, KLH berkomitmen penuh untuk segera menindak lanjuti rekomendasi dari BPK RI. Prioritas yang akan dilakukan oleh KLH antara lain adalah meningkatkan koordinasi dengan semua pihak yang tekait untuk dapat menyelesaikan rekomendasi dimaksud, melakukan penataan sistem intenal dan peningkatan pembinaan internal KLH”,tegasnya.