
Subang, Obsessionnews – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Subang menerima 2 orang narapidana teroris berdasarkan Surat dari Kejaksaan Agung dengan eksekutor Kejaksaan Jakarta Timur.
Menurut Kepala Seksi (Kasie) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Klas II A Subang, Chandra Wiharto kedua orang terpidana tersebut berinisial FL (30 tahun) terlibat perampokan salah satu bank di Medan Sumatera Utara dengan pidana 5 tahun 6 bulan dan WW (32 tahun) yang terlibat kasus Poso dengan pidana 5 tahun.
“Dua orang narapidana yang kami terima terlibat kasus terorisme,” ujar Chandra kepada Obsessionnews.com, Senin (7/9/2015).

Kedua narapidana tersebut diterima oleh pihak lapas pada 27 Agustus 2015 lalu. Kini tengah menjalani masa orientasi. Berkaitan dengan tata tertib yang berlaku di Lapas.
Ketika ditanyakan mengenai apakah diberikan penanganan khusus kepada 2 narapidana, Chandra menyatakan keduanya diberikan pembinaan yang sama dengan warga binaan lainnya. “Sama. Pembinaannya sama dengan (warga binaan) yang lainnya,” ujarnya lagi.
Sekarang tengah menjalani masa admisi orientasi dulu paling lama 1 bulan. “Apakah perlu penanganan khusus atau tidak? Bergantung hasil setelah masa orientasi,” tambahnya. Dari pengamatan menunggu masukan dari personil pengaman-pengaman. Dari laporan mereka akan menentukan cara pembinaan selanjutnya. (Tedy)