Sabtu, 20 April 24

LaNyalla Minta Pemda Tindak Tegas Pelaku Pemindahtanganan Aset Pemerintah ke Pihak Pribadi

LaNyalla Minta Pemda Tindak Tegas Pelaku Pemindahtanganan Aset Pemerintah ke Pihak Pribadi
* Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Istimewa)

Surabaya, obsessionnews.com – Permasalahan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang diklaim pihak lain, turut menyita perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menurut LaNyalla, hal ini membuktikan pengawasan pemerintah daerah (pemda) terhadap aset masih sangat lemah. Senator asal Jawa Timur yang kini sedang reses di dapilnya itu menilai kondisi tersebut sangat merugikan pemerintah daerah.

“Persewaan atau jual beli aset milik pemerintah daerah oleh oknum, sering terjadi. Dan ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah itu sendiri, hal ini seperti yang dilakukan oleh oknum di Pemkot Makasar yang melakukan persewaan aset pemerintah berupa kios yang dilakukan sudah bertahun-tahun,” ujar LaNyalla, Jumat (16/4/2021).

Yang lebih parahnya lagi, telah terjadi pemindahtanganan aset pemerintah kepada pihak pribadi atau swasta.

“Hal ini tentu merugikan. Namun yang sangat aneh, pemerintah daerah seperti tidak merespons hal itu dan melakukan pembiaran,” sesal LaNyalla.

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menilai aset pemerintah harus dilindungi. “Untuk pemerintah daerah, kita meminta ada tindakan tegas secara hukum setiap tindakan pemindahtanganan atau sewa menyewa aset milik pemerintah secara ilegal,” katanya.

LaNyalla juga mengajak kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melakukan kegiatan sewa menyewa gedung atau aset pemerintah

Kasus ini sendiri terjadi pada lahan milik Pemkot Makassar, yang terletak di jalan Kapasa Raya, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.

Lahan tersebut diklaim dan disewakan oleh oknum tak bertanggungjawab. Kini, lahan seluas kurang lebih 800 m2 itu sudah dipetak-petak dan disewakan oleh oknum warga kerjasama oknum pengelola pasar Daya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.