Selasa, 23 April 24

Lantaran Sakit Rektor Universitas Berkley Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Lantaran Sakit Rektor Universitas Berkley Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Jakarta, Obsessionnews – Rektor Universitas Berkley, Liartha S Kembaren (LK) tidak dapat memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dan pemalsuan ijazah. Tidak dapat memenuhi panggilan itu, lantaran LK sakit.

“Pengacaranya sudah datang menyampaikan bahwa yang bersangkutan (LK) lagi sakit,” ujar Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Rudi Setiawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).

Rudi juga mengatakan, tersangka juga tidak bisa menunjukkan izin menggelar pendidikan sesuai prosedur yang ada, namun tersangka mengeluarkan ijazah Philosopy of Doctor atau PHd. Oleh karena itu, tersangka dikenai pasal 93 Nomor 12 tahun 2012 subsider dengan pemalsuan.

“Ancaman hukuman 10 tahun (penjara), pemalsuannya 6 tahun,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan Universitas Berkley hanya memiliki izin membuka kursus manajemen. Kalau kursusnya 1999, Medan, Pekanbaru Riau dan daerah lain. Jakarta mendirikannya Tahun 2004, University of Berkley.

“Izin yang dimiliki izin kursus manajemen,” tuturnya.

Ia menambahkan ada 40 mahasiswa yang pernah mengikuti perkuliahan. Setiap mahasiswa membayar sekitar Rp 60 juta – Rp 70 juta. “Tergantung di mana akan diwisuda, semewah apa dilakukan,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan LK untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. “Jadi kita jadwal ulang Jumat 9 Oktober,” Kata Rudi.

Beberapa barang bukti telah disita polisi dari universitas yang terletak di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat itu, yakni berupa ijazah, transkip nilai dan SK penilaian ijazah. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.