
Jakarta, obsessionnews.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, menilai langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang melaporkan mantan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, menunjukkan kecenderungan pejabat pemerintah untuk menjawab kritik dengan ancaman pidana. Hal itu bisa memperburuk citra pemerintah.
Baca juga:
Bali Masih PPKM Level 4, Luhut Ungkap Alasannya
Gugat Kebijakan PPKM, Muhammad Aslam Minta Jokowi Copot Luhut
“Ini bertolak belakang dengan pernyataan-pernyataan yang sering diulang Presiden Jokowi dan pejabat lainnya tentang komitmen mereka atas kebebasan berpendapat. Bahkan jika ancaman pemidanaan ini diteruskan hingga berujung pemenjaraan, hanya akan menambah penuh tahanan dan penjara yang ada. Padahal pemerintah juga berjanji untuk mengurangi populasi tahanan dan Lembaga pemasyarakatan,”
ucap Usman seperti dikutip dari amnesty.id, Kamis (23/9/2021).
Jika ada yang kurang akurat, lanjutnya, pejabat itu cukup mengoreksinya dengan data kementerian yang dipimpinnya, yaitu Kemenko Kemaritiman dan Investasi. Tidak sulit bagi kementerian ini untuk membuka data tentang perusahaan mana saja yang berinvestasi di Blok Wabu, baik negara maupun swasta, serta siapa saja pihak yang terkait. Dari situ masyarakat bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Dengan kekuasaan yang dimiliki, tutur Usman, Luhut tidak seharusnya mengancam aktivis seperti Haris dan Fatia dengan pidana. Diskusi mereka bukan pencemaran nama baik.
“Langkah Luhut justru memperburuk citra pemerintah dan mengurangi partisipasi masyarakat,” ujarnya lagi sembari mengingatkan bahwa berbagai survei belakangan ini termasuk survey Indikator Politik Indonesia pada Oktober 2020 menunjukkan mayoritas masyarakat, yaitu 79.6% responden, semakin takut menyatakan pendapat.
Karena itu, ia menambahkan, pelaporan ini akan meningkatkan ketakutan tersebut sehingga rakyat enggan memberikan masukan kepada pemerintah, apalagi mengungkapkan kritik terhadap pihak berkuasa. (rud)