Rabu, 24 April 24

Langkah-langkah Menyelamatkan Sektor Informal, Proposal Pengarusutamaan

Langkah-langkah Menyelamatkan Sektor Informal, Proposal Pengarusutamaan
* Andi Rahmat

Oleh: Andi Rahmat, Pelaku Usaha/Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI

Tulisan kali ini memang saya fokuskan untuk membahas soal sektor informal. Lazimnya disebut Ekonomi Informal. Di judul tulisan ini, saya meletakkan satu istilah, yaitu “pengarusutamaan.” Istilah ini dengan sengaja saya pergunakan untuk menyadarkan kita semua betapa pentingnya sektor informal ini untuk menjadi agenda yang terus melekat dalam setiap pembahasan kebijakan ekonomi di hari-hari ini dan hari-hari ke depan.

Mengapa perlu “mengarusutamakan” sektor ini? Bukankah kebijakan yang telah diambil pemerintah baru-baru ini sudah memasukkan pula sektor ini ke dalam paket kebijakan yang diprioritaskan?

Terdapat satu pokok persoalan dalam berbagai kebijakan penanganan krisis ekonomi di Indonesia. Sejak 1998, porsi perlakuan terhadap ekonomi informal tidak sebanding perlakuan terhadap ekonomi formal. Sebab musababnya berhubungan dengan mindset kebijakan. Dalam situasi krisis, sektor informal lebih banyak didekati dengan pendekatan “charity.” Porsinya lebih merupakan “bantuan sosial” ketimbang pendekatan ekonomik yang lebih komprehensif.

Itulah intinya. Kali ini, perlakuan terhadap sektor informal semenjak awal semestinya dimulai dari mindset pendekatan kebijakan ekonomi yang komprehensif. Itulah yang saya maksudkan sebagai pengarusutamaan. Dalam salah satu artikel di Bloomberg (3/04/2020), Adam Winter menggambarkannya sebagai berikut, “The World most vulnerable workers are easy to overlooks at the best of times. In the midst of global pandemic, they need to be seen and heard more than ever.”

Statistik 2019 menunjukkan, Ekonomi Informal mempekerjakan tidak kurang dari 70,49 juta orang pekerja informal atau sekitar 55, 72% dari total pekerja nasional. Ekonomi Formal mempekerjakan 56,2 juta orang atau sekitar 44, 28% total pekerja nasional. Dalam 8 tahun terakhir, pertumbuhan pekerja formal memang meningkat trennya seiring dengan perluasan ekonomi formal. Pertumbuhan rata-rata tahunan sektor pekerja formal sejak 2012 berkisar antara 3-4% per tahun. Sekalipun demikian, arti penting perekonomian informal ini tetap tidak tergantikan.

Bagaimana wujud pengarusutamaannya? Sebelum menjawabnya. Saya ingin membatasi pengertian Ekonomi Informal ini dengan merujuk pada makalah Dr. Suahasil Nazara dalam “Ekonomi Informal di Indonesia; Ukuran, Komposisi dan Evolusi ( ILO,2010).” Pengertiannya tidak hanya yang terdapat dalam pendefinisian versi BPS, yang lebih dekat kepada aspek ketenaga kerjaan, tapi juga “Memiliki spektrum yang sangat luas, mencakup aspek legalitas, status kerja, teknologi yang digunakan, penghasilan dan produktivitas, bahkan kontribusi politik (Suahasil Nazara, Idem, Hal 8).”

Kembali kepada pertanyaan bagaimana wujud pengarusutamaannya. Yang pertama, skala “keberpihakan kebijakan.” Ini merujuk kepada seberapa besar porsi alokasi yang diberikan oleh negara kepada sektor ini dalam produk kebijakan ekonominya. Makin besar alokasinya, baik dalam jumlah absolutnya, maupun persentase proporsinya, makin besar pula nilai pengarusutamaannya.

Tidak berhenti di situ. Tanpa model alokasi dan transmisi yang tepat, jumlah yang besar tidak akan memberi manfaat yang besar juga. Ini yang kedua. Tantangannya adalah bagaimana membangun suatu model yang tepat itu. Tidak harus sempurna, tetapi model tersebut dapat dievaluasi dan diperbaiki dalam prosesnya.

Bercermin dari apa yang terjadi di Amerika Serikat. Ketidaksiapan institusi keuangan dalam mengalokasikan US$ 380 Miliar untuk sektor UKM-nya menyebabkan prosesnya menjadi lamban dan berbelit. Padahal sistem dan pendataan mereka jauh lebih baik dari yang kita punya.

Karena itu kerangka kerja dari model alokasinya setidaknya meliputi tiga kriteria ini. Yang pertama, memaksimalkan fungsi lembaga-lembaga keuangan, baik bank maupun non bank. Semua jenis bank, terutama yang memiliki akses kepada sektor ini seperti BPR, BMT, LKM, Koperasi dan jangan lupa, lembaga Fintech. Agar koheren antara regulasi dan proses eksekusinya, diperlukan satu unit kerja yang intinya terdiri dari Kemenkeu, BI, OJK, Kemenkop dan UMKM. Sepanjang tidak menimbulkan birokrasi baru, Kementerian Dalam Negeri perlu juga untuk dilibatkan. Mengingat infrastruktur pemerintah daerah yang cukup kuat dalam menyediakan data dan memvalidasi data.

Kriteria kedua, ini terkait dengan dengan satu teori yang menghubungkan antara sektor formal dengan sektor informal, di mana sektor informal merupakan pelengkap dan penunjang sektor formal. Teori ini memastikan tumbuhnya sektor informal di sekitar pusat-pusat perekonomian. Kriteria ini akan memastikan sektor informal yang tumbuh di lingkungan ini akan tetap eksis dalam melewati masa krisis dan bisa berusaha kembali. Sekaligus juga sebagai basis elaborasi data yang terfokus. Mereka yang sudah eksis sebelum krisis ini terjadi dipastikan akan tetap bisa eksis karena campur tangan kebijakan. Saya menyebut kriteria kedua ini dengan istilah “menjaga yang sudah ada.”

Kriteria ketiga, pengelolaan resiko. Dalam setiap kebijakan besar, baik luasan cakupannya maupun besaran anggarannya, selalu ada resiko penyimpangan di dalamnya. Penyimpangan yang saya maksudkan berhubungan dengan efektivitas dan alokasi. Apalagi yang dilakukan dalam situasi yang serba darurat.

Pengalaman dalam pengelolaan kredit mikro, KUR dan semacamnya bisa membantu dalam hal ini. Pengambil kebijakan tidak perlu ragu terhadap resiko sektor ini.

Pola dan waktu yang tepat juga akan menentukan wujud “pengarusutamaan.” Setelah besaran anggaran tersedia, model transmisi dan alokasi dibentuk, tantangan berikutnya adalah menentukan pola dan waktu yang tepat. Karena perlakuannya tidak lagi sekedar sebagai “charity policy,” melainkan pendekatan kebijakan ekonomi yang lengkap, maka pola dan waktunya juga lengkap.

Dalam Perppu yang dirilis pemerintah, penanganan resiko pandemik berikut dampaknya dapat memakan waktu hingga 2022. Karena itu, pola dan waktunya juga disebar mengikuti itu.

Pada saat ini, yang terpenting adalah mengumpulkan data dan memvalidasi data pelaku sektor informal. Untuk itu, di dalam paket stimulus pemerintah yang baru dirilis, selayaknya terdapat alokasi yang signifikan untuk melakukan validasi data ini. Pengalaman kita dalam melakukan ini cukup banyak. Mulai dari pemastian data penerima BLT, penerima subsidi Raskin dan lain sebagainya.

Selanjutnya, pada saat ekonomi mulai bergerak kembali, sektor ini pun kembali bergerak. Pembahasan APBN Tahun 2021 yang dimulai dengan Nota Keuangan Presiden pada bulan Agustus nanti dianjurkan untuk mengadopsi “pengarusutamaan” ini. Cermin alokasinya sudah selayaknya juga optimal. Jika perlu, terbitkanlah Obligasi Sektor Informal. Agar pelebaran defisit menjadi bermakna bagi rakyat luas.

Akhirnya, kepada Allah SWT jugalah kita memohon pertolongan dan petunjuk. Semoga bangsa dan negara kita bisa segera keluar dari krisis ini. Wallahu‘alam.

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.