Sabtu, 20 April 24

Lambat Tetapkan RAPBD 2016, Kena Sanksi

Lambat Tetapkan RAPBD 2016, Kena Sanksi

Padang, Obsessionnews – 18 kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar) terancam mendapat sanksi adiministrasi dan pengurangan dana alokasi khusus (DAU) karena penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 terkesan lambat.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar, Zaenuddin mengatakan, dari 19 kabupaten/kota yang ada di Sumbar, daerah yang baru menetapkan rancangan APBD
2016, hingga Senin (23/11) baru Kota Bukittinggi.

“Sampai sekarang baru Kota Bukittinggi yang telah mengajukan RAPBD nya untuk di evaluasi. Selebihnya belum masuk,” kata Zaenuddin Senin, (23/11).

Zaenuddin mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 tahun 2015, tentang pedoman penyusunan APBD 2016, kabupaten dan kota menyampaikan RAPBD 2016-nya untuk dievaluasi provinsi paling lambat pada 30 November. Agar Desember bisa ditetapkan sebagai Perda APBD 2016.

“Percepatan pembahasan APBD 2016 itu sesuai Permendagri No 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016. Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah daerah harus memenuhi jadwal proses penyusunan APBD 2016 mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan KUA-PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat akhir Juli 2015,” kata Zaenuddin.

Lebih lanjut dikatakan, KUA-PPAS akan menjadi dasar untuk menyusun, menyampaikan dan membahas RAPBD 2016 dengan DPRD sampai tercapainya persetujuan bersama paling lambat 30 November 2015.

“Akan ada sanksi bagi daerah jika pedoman dalam Permendagri itu tidak dilaksanakan,” ujar Zaenuddin.

Sanksi bagi daerah yang tidak menetakan RAPBD hingga akhir November 2015, berupa sanksi administratif, yaitu tidak dibayarkannya hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama enam bulan. Hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain. Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Memang ada sanksi yang telah ditetapkan, hanya peraturan pemerintah (PP) terkait dengan itu belum dibuat,” sebut Zaenuddin.

Melihat kondisi tersebut, menurutnya kemungkinan besar seluruh kabupaten/kota akan mampu merampungkan RAPBD hingga akhir Desember 2015. Artinya, akan tetap melewati 30 November batas waktu yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 52 tahun 2015, tentang pedoman penyusunan APBD 2016.

“Memang kondisinya seperti itu, mungkin Desember semua bisa selesai. Ini kan terkait dengan dua lembaga pemerintahan, yakni pemerintah dan DPRD, sekarang kita tunggu saja,” kata Zaenuddin. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.