
Hasan S
Hasan. S
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Fahrudin dalam rangka melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus Hambalang. Mantan Staf Khusus Andi Mallarangeng ini diperiksa sebagai saksi.
“Fahrudin kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi AAM (Andi Alfian Mallarangeng), kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, ketika di konfirmasi, Selasa (4/6/2013).
Terkait keterlibatan Fahrudin dalam kasus Hambalang, Adik Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng pernah menyebut Fahrudin sebagai perantara penerimaan Rp 2 miliar. Uang itu diserahkan oleh Direktur PT Global Daya Manunggal Herman Prananto kepada dirinya.
Choel mengaku pernah dua kali bertemu dengan Herman dalam kurung waktu April-Mei 2010. Di pertemuan kedua terdapat penyerahan uang. Uang itu kata Choel, diberikan oleh Herman karena selama ini dirinya sering membantu mengenalkan sang pengusaha kepada para kepada daerah.
Choel merupakan CEO dari FOX Indonesia, perusahaan konsultan politik yang memoles sejumlah kampanye kepala daerah. Herman dan Choel sendiri sudah berkali-kali diperiksa KPK.