Jumat, 19 April 24

Lagi, 11 Terpidana Mati Akan Dieksekusi Kejagung

Lagi, 11 Terpidana Mati Akan Dieksekusi Kejagung

Jakarta, Obsessionnews – Sebanyak 11 surat Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi penolakan permohonan grasi terpidana mati telah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana menyampaikan grasi yang ditolak tersebut terbanyak oleh terpidana mati kasus narkotika.

“11 itu terdiri dari delapan kasus narkotika dan tiga kejahatan pembunuhan,” ujar Tony di Kejagung, Jumat (30/1/2015).

Terpidana mati kasus narkotika yang ditolak grasinya itu adalah 7 diantaranya Warga Negara Asing dan seorang Warga Negara Indonesia. “Satu dari Brazil,satu dari Prancis, satu Pilipina, satu Ghana, satu Nigeria, dan dua Australia,” kata Tony.

Namun, Tony mengaku belum tahu pastinya kapan pelaksanaan eksekusinya. Apakah 11 terpidana mati yang grasinya ditolak Presiden Jokowi itu seluruhnya akan dihadapkan ke regu tembak di gelombang kedua ini.”Tanggalnya sampai hari ini masih belum ditentukan. Sampai hari ini kejagung belum menentukan kapan eksekusi berikutnya,”pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejagung telah mengeksekusi enam orang terpidana mati kasus narkotika pada gelombang pertama. Kini Kejagung akan mengeksekusi 8 terpidana mati kasus narkotika pada gelombang kedua. Dari 8 terpidana mati tersebut yaitu  sebagian dari warga Prancis, Ghana, Cordova, Filipina, Australia dan Indonesia. (Purnomo)

Related posts