Jakarta, Obsessionnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan Ketua Kamar Dadang Indonesia (Kadin) Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka terkait kasus penggelapan dana hibah untuk Kadin Jatim.
“Kita mengeluarkan sprindik baru dengan nama La Nyalla Mattalitti tertanggal 12 April 2016,” tegas Ketua Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, saat dihubungi, Rabu (13/4/2016).
Maruli menyadari penetapan tersangka ini juga akan kembali digugat oleh La Nyalla ke pengadilan. Setelah sebelumnya, ia berhasil memenangkan gugatan yang ia ajukan di Pengadilan Tinggi Jatim.
Namun, kali ini Maruli yakin penetapan baru sebagai tersangka ini disertai dengan bukti yang kuat, seperti pemeriksaan kembali saksi fakta, saksi ahli, serta dokumen valid. Ia yakin, praperadilan tidak akan membatalkan bukti yang dimiliki Kejati Jatim.
“Kami akan tetap fokus menyelidiki kasus korupsi La Nyalla terkait dana hibah,” katanya. (Albar, @aal_albar)