Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Kuota Haji Dikurangi, Potensi Kerugian Indonesia Capai Rp 800 M

Kuota Haji Dikurangi, Potensi Kerugian Indonesia Capai Rp 800 M

Rapiudin
Jakarta– Kebijakan  pemotongan kuota haji sebesar 20 persen oleh pemerintah Arab Saudi
membuat pemerintah Indonesia harus menyusun kriteria baru bagi calon jamaah haji. Kementerian Agama menetapkan tiga kriteria calon jamaah haji yang ditunda keberangkatannya pada tahun ini.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu menyebutkan tiga kriteria tersebut. Pertama, usia calon jamaah haji di atas 75 tahun. Kedua, memiliki keterbatasan fisik, misalnya yang menggunakan alat bantu seperti kursi roda atau tongkat. Dan ketiga, bagi mereka yang pernah naik haji kecuali yang bersangkutan adalah pembimbing atau yang berfungsi menjadi mahram.

“Calon jamaah haji yang memenuhi ketiga criteria ditunda keberangkatannya tahun dan diprioritaskan  pada 2014,” terang Anggito di Jakarta, Jumat (21/6).

Kebijakan pemotongan kuota haji juga membawa dampak secara materi bagi Indonesia. Potensi kerugian pemerintah diperkirakan mencapai Rp 800 miliar. Kerugian itu pun diluar potensi kerugian pihak swasta yang menyelenggarakan haji khusus.

Menurut Anggito, potensi kerugian itu bersumber dari uang muka yang sudah terlanjur dibayar, serta terkait dengan kompensasi atas jamaah yang tidak jadi berangkat sekarang. Selain itu, potensi kerugian juga bersumber dari penerbangan. Sebab, tarif dalam kontrak juga terkait dengan jumlah penumpang.

“Akibat pengurangan kuota, jamaah Indonesia yang awalnya berangkat dalam 484 kloter, menjadi  387 kloter,” terangnya.

Terkait dengan itu, pemerintah Indonesia akan meminta klaim kepada pemerintah Arab Saudi. Paling tidak, meminta kepada penyedia perumahan dan catering untuk mengembalikan  uang muka.  “ Minimal bisa digunakan untuk uang muka tahun depan,” kata Anggito.

Anggita menambahkan, bukan hanya Indonesia yang protes dengan kebijakan tersebut, tetapi juga negara lainnya yang mengirimkan calon jamaah hajinya ke Tanah Suci.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.