
Jakarta, Obsessionnews.com – Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia tidak jelas kapan akan berakhir. Yang jelas adalah kasus positif Covid-19 terus meningkat. Sungguh memprihatinkan!
Baca juga:
Penelitian: Kereta Api Jadi Moda Transportasi yang Aman dari Covid-19
Pilkada 2020 Tidak Boleh Jadi Kluster Baru Penyebaran Covid-19
Berkenaan dengan meningkatnya kasus positif Covid-19, mulai Senin (7/9/2020) bagi masyarakat yang mengunjungi kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku maksimal tujuh hari. Juga mengisi self assessment melalui formulir isian elektronik yang tersedia di lobi Kementerian BUMN.
Selain itu Kementerian BUMN juga jmenyediakan layanan uji rapid test berbayar di lobi barat Gedung Kementerian BUMN.
Dikutip obsessionnews.com dari akun Facebook Kementerian BUMN dijelaskan, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan adanya jaminan kesehatan bersama dan berlaku sampai dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir. (arh)