Sabtu, 20 April 24

Kunjungi Deli Serdang, Waka ATR Lakukan Konsolidasi Mengatasi Sengketa Tanah

Kunjungi Deli Serdang, Waka ATR Lakukan Konsolidasi Mengatasi Sengketa Tanah
* Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra (Foto : Humas)

Deli Serdang, Obsessionnews.com  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional komitmen untuk membantu masyarakat untuk menyelesaikan sengketa tanah yang sering terjadi khususnya di wilayah Provinsi Sumatra Utara, yang banyak melibatkan tanah-tanah PTPN II. Untuk itu Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra mengunjungi Kantor PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) di Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.

Kunjungan kerja tersebut didampingi oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penangangan Konflik dan Sengketa Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto serta Kakanwil BPN Provinsi Sumatra Utara, Dadang Suhendi. Dalam kesempatan tersebut, Surya Tjandra mengutarakan bahwa Kementerian ATR/BPN memang sangat perlu untuk berkoordinasi dengan PTPN II. Hal ini dikarenakan komitmen kuat Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan di Deli Serdang.

“Silaturahmi memang harus kita lakukan karena kita perlu mengenal tugas-tugas dan kegiatan pengelolaan tanah yang dilakukan oleh PTPN II selama ini. Perlu diketahui, sebagai pemerintah, Kementerian ATR/BPN punya dua tugas utama,”  kata Surya Tjandra dalam kesempatan itu.

Dua tugas utama yang dimaksud adalah melakukan pelayanan kepada masyarakat serta menyelesaian permasalahan publik, dalam hal ini adalah sengketa dan konflik pertanahan. Sebagai pelayan publik, Kementerian ATR/BPN bakal memberikan kepastian hukum hak atas tanah, yakni sertipikat tanah.

“Ini sudah secara gencar kami lakukan. Lalu, berikutnya adalah bagaimana dengan mereka yang tidak bisa memiliki sertipikat tanah, kami perlu hadir yakni dengan meyelesaikan masalah yang menyebabkan mereka tidak bisa mendapat sertipikat tanah,” kata dia.

Dijelaskannya bahwa salah satu kendala masyarakat sulit mendapat sertipikat tanah karena objek tanah yang mereka kuasai tidak clean and clear, sehingga muncul sengketa tanah. Untuk itu pemerintah harus membantu menyelesaikan masalah sengketa dan konflik tanah. Masyarakat yang sering berdemo terkait dengan kasus sengketa tanah biasanya bukan yang tercatat sebagai pemilik hak atas tanah.

Adanya permasalahan sengketa dan konflik tanah memang tidak cukup dengan melaksanakan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah butuh diskresi.

“Diskresi itu merupakan bentuk kehadiran dan keinginan pemerintah untuk menyelesaikan sengketa pertanahan,” sambungnya.

Sementara itu Hary Sudwijanto, menambahkan bahewa sengketa pertanahan di tiga lokasi yakni eks HGU PTPN II, Sei Mencirim serta Simalingkar sudah mengerucut serta ada skema penyelesaian sengketa tanah tersebut. Hal ini mendapat apresiasi dari Menteri ATR/Kepala BPN.

“Jika sengketa pertanahan dibiarkan akan menimbulkan gangguan keamanan. Sebagai pemerintah kita tidak bisa lagi abai atas sengketa pertanahan. Mesuji, walaupun bukan memang kewenangan kita, tapi sudah ada korban dari pihak masyarakat. Ini tidak bisa terulang lagi,” kata dia

Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Dadang Suhendi menjelaskan bahwa dalam penyusunan skema penyelesaian sengketa tanah tanah eks HGU PTPN II, sudah dilakukan dengan beberapa kriteria status HGU-nya. Yang dikatakan HGU aktif artinya HGU tersebut ada dan tanahnya memang dikelola dan ditanami oleh pemegang hak. Namun ada juga HGU yang tidak dimanfaatkan secara produktif tetapi status haknya masih berlaku atau hidup. Namun, di masyarakat menjadi berbeda. Haknya masih berlaku tetapi HGU-nya tidak aktif.

“Kenapa bisa terjadi? Karena itu penyelesaiannya berbeda. Ada juga HGU yang berlaku kemudian kegiatan HGU tidak aktif dan dalam penguasaan pihak ketiga. Ada lagi HGU yang sudah selesai dan dalam penguasaan pihak ketiga. Jadi kita kelompokan skema-skema dalam rangka penyelesaian,” ujar Dadang.

Direktur Utama PTPN II, Marisi Butar-Butar mengatakan bahwa luas areal PTPN II adalah 102.169,98 hektare, di mana luas yang bersertipikat sebanyak 91.341,76 hektare dan yang sedang dimohonkan perpanjangannya sebanyak 10.828,22 hektare. Untuk lahan yang menjadi perkara hukum di pengadilan ada sekitar 200 perkara, di mana untuk perkara Tata Usaha Negara ada sebanyak 21 perkara serta perkara perdata ada 122 perkara.

“Perlu diketahui, selain melalui pengadilan, untuk mengupayakan penyelesaian sengketa, kami juga memberikan tali asih dan ganti rugi kebun kepada masyarakat,” kata Dirut PTPN II. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.