
Jakarta, Obsessionnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mantan Ketua Umun PPP Romahurmuziy alias Rommy. Sidang tersangka kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu digelar Senin (6/5/2019) pukul 10.55 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Dalam sidang praperadilan Maqdir Ismail selaku Kuasa Hukum Rommy, meminta Majelis hakim menguji penetapan status tersangka kliennya. Menurut Maqdir Ismail, perekam dan penyadapan yang dilakukan KPK harus dilakukan atas penetapan Pengadilan dan harus ada Sprindik terlebih dahulu.
“Termohon telah melakukan penyadapan tidak sesuai hukum dan penyidikan secara ilegal dan melanggar hukum dan harus dinyatakan batal menurut hukum,” ungkap Maqdir Ismail dihadapan majelis Hakim Para Peradilan Jakarta Sekatan.
Selain itu, kubu Rommy juga mempersoalkan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Maqdir mengatakan KPK tidak dapat menetapkan Rommy sebagai tersangka karena tidak ada kerugian Negara.
“Proses penetapan tersangka Romahurmuji oleh KPK Tidak sah karena dari hasil penyidikan tidak ada kerugian negara yang dilakukan Ketua Umum PPP Romahurmujziy,” katanya.
Rommy tidak akan hadir di sidang praperadilan hari ini. Karena itu, Rommy melalui kuasa hukumnya meminta majelis Hakim Praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Agus Widodo minta penetapan tersangka yang dilakukan termohon KPK dibatalkan demi hukum.
“Kami minta kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menerima permohonan klien kami Muhamad Romahurmuziy untuk membatalkan penetapan status tersangka oleh KPK Karena penetapan tersebut tidak sah,” pungkasnya.
Sidang agenda ini sejatinya digelar pada Senin (22/4) lalu, namun sidang ditunda karena KPK tidak hadir, selaku tergugat KPK mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti. KPK saat itu meminta majelis hakim menunda persidangan selama 3 minggu.
Namun, pengacara Rommy, Maqdir Ismail tidak menyetujui itu, hakim pun mengambil jalan tengah dengan memutuskan menunda hingga 2 minggu. Rommy mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur.
Pengajuan praperadilan tersebut diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, KPK telah membaca memori gugatan praperadilan Rommy. Dalam gugatan itu, Rommy mengklaim tidak tahu-menahu soal tas berisi uang dalam operasi tangkap tangan (OTT). (Has)