Jumat, 19 April 24

Kubu Ical Serahkan 4 Poin Kesepakatan Pada JK

Kubu Ical Serahkan 4 Poin Kesepakatan Pada JK

‎Jakarta, Obsessionnews – Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI kubu Aburizal Bakrie (Ical), Ade Komaruddin, tak mau ambil pusing soal konsep islah yang sudah menjadi kesepakatan bersama dengan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Dimana kubu Agung menganggap islah sifatnya parsial atau sementara, bukan komprehensif.

Menurut Ade, yang terpenting Partai Golkar bisa mengikuti Pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang. Ia tidak mau memberikan tanggapan yang serius dari kubu Agung yang masih memperdebatkan persoalan islah karena hanya akan membuat suasana politik Golkar menjadi tambah gaduh dan meresahkan kadernya.

“Saya meyakini baik yang disini maupun yang disana sama-sama memiliki keinginan agar Partai Golkar bisa mengikuti Pilkada. Biarlah itu menjadi masalah teknis mau disebut parsial atau apa terserah,” ujarnya di DPR, Kamis (28/5/2015).

‎Begitu juga mengenai empat poin kesepakatan dalam islah tersebut, Ade juga tidak mau memberi tanggapan yang serius, meski salah satu poinya masih menjadi perdebatan sampai saat ini. Ade memilih untuk menyerahkan sepenuhnya persoalan itu ke politisi senior Golkar Jusuf Kalla.

‎”Terserahlah saya tidak mau terjebak pada kata-kata kalian maunya ini yang lain maunya itu. Kita serahkan saja kepada Pak JK kebetulan diakan Wapres yang mau membimbing kita,” terangnya.

Kesepakatan atas empat poin itu rencananya akan ditandatangani pada Jumat besok. Namun Ade lagi-lagi enggan memberi tahu apa kiranya keputusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie tentang ‎satu poin yang masih menjadi diperdebatkan dengan kubu Agung. “Itu teknis saya tidak mau mendahului,” jelasnya.

Diketahui, empat poin kesepakatan itu adalah, pertama kedua setuju mendahulukan kepentingan Golkar ke depan. Kedua, membentuk tim bersama untuk proses penjaringan calon kepala daerah di pilkada. Ketiga, kriteria calon disepakati kedua kubu. Keempat, surat dukungan kepada calon kepala daerah yang diserahkan ke KPU ditandatangani DPP Partai Golkar yang sah.

Poin keempat ini yang masih dipersoalkan oleh kedua kubu. Sebelumnya Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Yoorys Rahweyai menyatakan, ada sedikit salah persepsi terhadap poin keempat. Kubu Ical mengklaim pihak yang berhak menandatangani pencalonan kepala daerah adalah kubunya berdasar UU Pilkada, Peraturan KPU, dan putusan PTUN yang membatalkan SK Menkum HAM kubu Agung.

Menurut Yorrys, poin keempat itu belum memastikan kubu mana yang berhak menandatangani surat pencalonan kepala daerah Partai Golkar. Namun kubu Aburizal seolah-olah sudah mau mendahului “Kita harus bedakan, ini adalah kesepakatan politik. Siapa ketua umum dan sekretaris jenderal yang tanda tangan, tunggu 26 Juli nanti (masa pendaftaran calon di KPU, Red),” ujar Yoorys. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.