Selasa, 16 April 24

Kubu ARB Tolak Ajakan Munaslub Golkar

Kubu ARB Tolak Ajakan Munaslub Golkar
* Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie didampingi Waketum nurdin halid, ketua harian ms Hidayat, sekjen idrus marham, wakil sekjen Ridwan Hisjam dan Tantowi Yahya dan Jhon Azis anggota DPR RI saat konferensi Pers di restoran di sekitar Senayan siang tadi.

Jakarta, Obsessionnews – Setelah menang di Mahkamah Agung (MA) partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menyatakan menolak rencana musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang sebelumnya digagas oleh kader muda partai Golkar baik dari kubu Aburizal maupun dari kubu Agung Laksono.

Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie mengatakan, dengan adanya putusan MA ‎sudah bisa dijadikan dasar hukum yang kuat bahwa kepengurusan Partai Golkar yang sah adalah kepengurusan yang ditetapkan dari hasil Munas Bali. Dan keputusan MA bersifat final.

“Negara punya dasar Undang-Undang, dan organisasi punya AD/ART, jadi kita berjalan sesuai aturan,” ujar Aburizal usai menggelar konfrensi press di kawasan Senayan, Rabu (21/10/2015).

Artinya, Aburizal meminta, bagi pihak yang kalah dalam hal ini kubu Agung Laksono. Harus menerima kekalahan dengan legowo, dan tidak lagi melakukan upaya-upaya yang justru akan melemahkan Partai Golkar. Ia lebih senang jika, kubu Agung menyatu dengan kubunya.

“Jadi yang bijak adalah yang menang mengajak yang kalah, yang kalah mendukung yang menang,” tuturnya.

Aburizal menjamin akan mengakomodir semua kubu Agung Laksono, bila ingin mendukung kepengurusan. Sebab, perombakan pengurus bisa saja dilakukan. Asalkan, kubu Agung punya komitmen bersama untuk memajukan Partai Golkar. Terlebih akan ada Pilkada serentak.

“Pergantian pengurus bisa saja terjadi, karena itu kan kewenangan ketua umum dan sekjen,” jelasnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie.  Majelis hakim memutuskan untuk kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan begitu, Aburizal menilai SK dari Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono tidak sah. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.