Jakarta – Hingga kini, belum ada titik temu islah antara kubu DPP Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) dengan kubu Agung Laksono. Bahkan, belum ada penyelesaian tuntas terhadap kekisruhan yang terjadi antara DPP Golkar hasil Munas Bali dengan DPP Golkar hasil Munas Jakarta tersebut. Menurut Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo, penyelesaian yang tepat adalah melalui jalur pengadilan.
Kubu ARB ini pun memaparkan, mengapa jalur Pengadilan menjadi pilihan terbaik saat ini untuk menyelesaikan perselisihan di internal Partai Golkar? Pertama, lebih cepat dan berkepastian hukum. Kedua, untuk menghindari perpecahan dan mengakhiri perang urat syaraf yang lebih luas lagi dengan saling mengancam, menyerang dan saling menyakiti.
“Jika Perundingan sore ini menemui jalan buntu atau deadlock, jalan terbaik untuk memperoleh kepastian hukum kedua belah kubu, adalah langsung melalui jalur Pengadilan Negeri selambat-selambatnya pekan depan,” tegas Bambang Soesatyo kepada Obsession News, Kamis (8/1/2015).
“Dan sesuai dengan mekanisme UU No.2/2011 tentang Partai Politik pasal 33, terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui Pengadilan Negeri ini tidak akan berjalan lama dan menggerus elektabilitas Partai Golkar sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak,” tandasnya.
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan UU No.2/2011 pasal 33 ayat (2) menyebutkan: Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Artinya, putusan di Pengadilan Negeri langsung eksekusitable.
Dan pasal 33 ayat (3) berbunyi: Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diselesaikan oleh pengadikan negeri paling lama 60 hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh MA paling lama 30 hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan MA.
Jadi, tegas Bambang, untuk kepastian hukum dan masa depan Partai Golkar, jalur pengadilan adalah yang paling tepat dan cepat. Hanya diperlukan waktu 2 bulan (60 hari). Pihak yang menang langsung bisa eksekusi. Yang kalah dapat mengajukan kasasi ke MA (tanpa mempengaruhi dan menghambat pihak yang telah dinyatakan menang), paling lama 1 bulan (30 hari).
“Sehingga, jika pekan depan proses pengaadilan berjalan, maka akhir Maret atau paling lama pertengahan April mendatang, perselisihan internal Partai Golkar sudah selesai. Dan selanjutnya dapat dibicarakan tentang islah. Yang menang harus dapat mengakomodir pihak yang kalah. Dan pihak yang kalah menghormati pihak yang menang sesuai keputusan pengadilan negeri tersebut,” jelasnya. (Ars)