
Hasan S
Jakarta- Kubu Anas Urbaningrum menyatakan masalah bocornya dokumen sprindik adalah masalah serius yang perlu ditindak lanjuti. Karena bocornya dokumen itu, Anas adalah pihak yang paling dirugikan. Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyampaikan hal itu ketika mendatangi gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
“Ketika bocor jadi dimanfaatkan pihak-pihak sehingga klien kami dirugikan secara yuridis, politis, dan sosiologi,” kata Firman.
Firman datang ke KPK untuk meminta salinan resmi putusan Komite Etik. Menurutnya putusan Komite Etik belumlah maksimal karena tidak menyentuh Ketua KPK, Abraham Samad. Firman tidak setuju jika hanya Wiwin Suwandi yang hanya dinyatakan bersalah oleh Komite Etik. Sebagai sekretaris Abraham Samad, Ketua KPK itu pun tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja. “Jika sekretarisnya bersalah maka atasannya harus tetap tanggung jawab,” lanjutnya.
Atas rekomendasi Komite Etik, Dewan Pertimbangan Pegawai KPK telah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan secara tidak hormat terhadap Wiwin Suwandi, sedangkan Abraham hanya diberikan teguran tertulis. Abraham bersama Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja diduga melakukan pelanggaran Kode Etik terkait kasus bocornya draft sprindik Anas. (rud)