Sabtu, 20 April 24

Kubu Agung Ajukan Pengganti Setnov, Kubu Ical Menolak

Kubu Agung Ajukan Pengganti Setnov, Kubu Ical Menolak
* Bambang Soesatyo.

Jakarta, Obsessionnews – Status Partai Golkar yang dianggap ilegal per 1 Januari 2016 pasca pencabutan SK oleh Menkumham, berdampak pada legalisasi kader Golkar yang duduk di DPR. Bahkan, setelah Setya Novanto (Setnov) mundur dari jabatan Ketua DPR, kini kursi ‘terhormat’ itu jadi rebutan Golkar kubu Agung Laksono (hasil Munas Jakarta) vs kubu Abruizal Bakrie alias Ical (hasil Munas Bali).

Kubu Agung Laksono pun mengajukan Agus Gumiwang Kartasasmita untuk menduduki posisi Ketua DPR yang ditinggalkan Setnov yang terlibat kasus ‘papa minta saham’. Namun, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, menilai, Partai Golkar hasil Munas Jakarta tidak punya hak mengajukan Agus Gumiwang sebagai Ketua DPR.

Alasannya, kata dia, Partai Golkar hasil Munas Jakarta atau kubu Agung Laksono itu tidak punya kepengurusan fraksi yang legal di DPR. Bambang pun mengklaim saat ini kepengurusan fraksi Golkar di DPR masih mengacu pada hasil Munas Riau 2009.

“Jawabannya mudah. Kubu Ancol tidak punya fraksi di DPR yang legal dan diakui oleh negara,” kilah Bambang melalui pesan singkatnya, Selasa (5/1/2015).

Meski Partai Golkar hasil Munas Riau sudah habis kepengurusannya akhir tahun 2015, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tidak mengeluarkan SK baru yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang menilai kepengerusan fraksi ‎tidak terpengaruh.

“Tapi kepengurusan fraksi tidak terpengaruh oleh periodesasi parpol,” jelasnya.

Dalam kasus “papa minta saham” Setya Novanto digantikan oleh Ade Komaruddin, sementara Setya menggantikan Ade sebagai Ketua Fraksi. ‎Kubu Agung lantas mempersoalkan legalitas Partai Golkar hasil Munas Bali, karena tidak punya SK dari Menkumham. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.