Selasa, 23 April 24

Kuat Dugaan, Pengiriman SMS Antasari ‘Pembunuh’ Direkayasa Malware

Kuat Dugaan, Pengiriman SMS Antasari ‘Pembunuh’ Direkayasa Malware

Jakarta – Wajar jika hingga kini Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tidak mau mengakui kalau dirinya sebagai otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, dengan mengirim SMS (pesan singkat) melalui handphone (HP) kepada si pembunuh.  Sebab apa? Ternyata, SMS dari nomor seseorang bisa direkayasa melalui komputer  (internet) seolah-olah dia pengirimnya.

“Kasus Antasari Azhar pengiriman SMS-nya yang sekan-akan dari nomor HP dia itu caranya dari internet dengan mengetik nomor HP Antasari lalu mengetik kalimatnya dan dikirim ke nomor yang dituju. Makanya Antasari tidak merasa melakukan SMS tapi ada bukti dari KPK dari nomor Antasari,” ungkap sumber pihak IT intelijen kepada Obsession News, Senin (24/11/2014).

Ternyata, ada sebuah malware tercanggih bernama Regin yang sudah memata-matai pengguna komputer sejak 2008. Regin bisa mencuri  password dan bahkan mampu menembus jaringan operator seluler, untuk mengirim SMS palsu yang mendiskreditkan pemilik nomor tertentu. Regin bisa digunakan untuk mendiskreditkan pelanggan operator seluler dengan membuat SMS palsu yang datanya terekam oleh sistem. (Baca juga Awas, Ada Malware Canggih yang Mematai-matai Anda sejak 2008)

Kasihan, Antasari hanya bisa melongo setelah ‘diplokoto’ (dugaan rekayasa kriminalisasi). Oleh karena itu, dalam sidang sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Antasari Azhar terhadap RS Mayapada dan Kapolda Metro Jaya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada hari ini, Boyamin Saiman selaku Koordinator kuasa hukum Antasari, menyatakan kliennya mengajukan gugatan untuk mencari barang bukti utama, yakni baju korban Nasrudin Zulkarnaen.

Apapun keterangannya, baik diketemukan atau tidak, yang jelas menurut Boyamin, persidangan tidak pernah menghadirkan baju korban. “Hal ini akan menjadi titik awal untuk membongkar rekayasa dan fitnah kepada Antasari. Semoga persidangan akan membuka terang dan membantu Antasari menemukan kebenaran dan keadilan,” gugat Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Obsession News, Senin (24/11).

Boyamin berharap persidangan akan membuka terang dan membantu Antasari menemukan kebenaran dan keadilan. “Juga menjadi semangat Antasari adalah bergabungnya keluarga korban diwakili adik kandung yaitu Andi Syamsudin dalam mencari siapa sebenarnya pelaku dan aktor kasus pembunuhan. Keluarga korban sangat tidak terima karena tewasnya almarhum Nasrudin justru dipakai untuk memfitnah Antasari,” tandasnya.

Sebelumnya, Bonyamin mengatakan gugatan praperadilan ini lantaran polisi tak menjalankan UU tentang Penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebab perkara ini pernah digugat Antasari pada 2013. “Namun polisi tidak melakukan apapun untuk mencari pelaku penyalahgunaan ITE SMS gelap, maka untuk yang kedua kalinya Antasari gugat praperadilan polisi yang tidak jalankan kewajiban undang-undang,” ungkap Boyamin.

Menurut Bonyamin, praperadilan kedua ini dilayangkan Antasari guna mengungkap pelaku dibalik SMS ancaman tersebut. Diduga ada konspirasi kriminalisasi terhadap Antasari. “Ini sebagai upaya untuk ungkap dugaan rekayasa konspirasi kriminalisasi terhadap Antasari karena ternyata SMS tersebut tidak pernah dikirimkan Antasari kepada korban,” tegas kuasa hukum Antasari ini. (Ars)

 

Related posts