Minggu, 2 April 23

Kuasa Hukum SDA: Penetapan Tersangka Bisa Diuji Sah Tidaknya

Kuasa Hukum SDA: Penetapan Tersangka Bisa Diuji Sah Tidaknya

Jakarta, Obsessionnews – Salah satu tim kuasa hukum Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Humprey Djemat membacakan permohonan kliennya dalam sidang Praperadilan SDA yang kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Didalam persidangn Humprey membacakan, Praperadilan berhak menguji sah tidaknya penetapan tersangka, bukan hanya mengenai sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan serta penghentian penyidikan dan penuntutan, melainkan juga dapat memohon ganti rugi serta rehabilitasi.

Dia menegaskan, seorang tersangka berhak menguji sah tidaknya penetapan tersangka jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Pasal 77 sampai 83 KUHAP juncto Pasal 35 KUHAP, yang pada intinya, apabila ada tindakan penyidik yang dilakukan tanpa didasarkan UU, itu juga objek praperadilan.

“Maka itu merupakan juga obyek praperadilan,” ujar Humprey dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

Selain itu, lanjut Humprey, ada putusan pengadilan yang mengabulkan pemohon praperadilan sejumlah tersangka yang menguji sah tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik, seperti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahwa Dalam prakteknya, kata dia, khususnya penerapan Pasal 77 KUHAP dalam kasus praperadilan, hakim juga telah melakukan perlindungan hukum terkait digolongkannya tindakan-tindakan lain dari penyidik atau penuntut umum selain yang diatur Pasal 77 KUHAP menjadi obyek praperadilan.”Tindakan lain yang dimaksud adalah penetapan tersangka,” kata Humprey.

Putusan-putusan hakim pengadilan tersebut, menurut Humprey, patut menjadi acuan hakim dalam memutus praperadilan tersangka SDA terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”Putusan-putusan tersebut patut jadi acuan atau referensi dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak asasi manusia pemohon (SDA) dalam memeriksa pemohon atas tindakan penyidik dan penuntut umum yang tindakannya di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.