Sabtu, 20 April 24

Kuasa Hukum Jessica Ngotot Kliennya Tak Bersalah

Kuasa Hukum Jessica Ngotot Kliennya Tak Bersalah
* Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica.

Jakarta, Obsessionnews – Sidang pertama praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso melawan pihak Kepolisian atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (23/2/2016).

Yudi Wibowo Sukinto yang merupakan salah satu kuasa hukum Jessica dalam praperadilan ini ingin membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Saya ingin membuktikan di Pasal 66 KUHAP, mereka menahan Jessica, bukti kuat apa. Saya ingin tahu orang tak berbuat, kok ditahan. Saya sudah persiapan dalam permohonan,” ujar Yudi di PN Jakpus, Selasa.

Ia pun menilai, penyidik tak beralasan saat mencekal Jessica. Sebab, kata dia, tak ada perbuatan pidana yang dilakukan kliennya.

“Pencekalan yang dimaksud ke luar negeri, tidak boleh pulang ke Australia. Sekarang, mana buktinya Jessica menaruh racun sianida di kopi itu,” pungkas Yudi. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.