Kamis, 25 April 24

Kuasa Hukum BG Minta Proses Hukum dengan KPK Dihentikan

Kuasa Hukum BG Minta Proses Hukum dengan KPK Dihentikan

Jakarta, Obsessionnews – ‪Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Maqdir Ismail SH, mengatakan melihat hasil putusan sidang praperadilan hari ini, yang menerima dugatan BG berarti segala proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan BG harus dihentikan.

“Apapun yang hendak dilakukan harus dihentikan, karena pengadilan hanya memutus sisi kewenangan dari KPK dalam mengadili perkara ini,” ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (16/2/2015).

Maqdir menjelaskan, pengadilan tidak sampai mencoba meneliti dan melihat apakah bukti permulaan itu sudah cukup atau belum. Hanya dari sisi kewenangan dan hanya dianggap tidak berwenang saja sesuai dengan ketentuan pasal 11 adalah KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

“Dimana dinyatakan ini tidak berwenang sebagai salah satu keputusan. Saya kira itu yang penting,” katanya.

‪Meskipun terus terang, lanjut Maqdir, seharusnya juga dipertimbangkan apakah dua alat bukti permulaan itu cukup atau tidak cukup. “Ini yang sayangnya tidak dipertimbangkan oleh hakim, karena hakim sudah menganggap tidak berwenang, ya sudah selesai,” jelasnya.

“Saya kira itu kewenangan hakim untuk menerima atau menolak apa yang kita minta. Ketika itu sudah diputuskan ya kita harus menerima,” tambah dia.

‪Menurut Maqdir, ini adalah kemenangan penegakan hukum, bahwa di dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka oleh KPK, harus dilihat secara baik aturan yang ada di KPK itu. “Terutama yang berkenaan dengan apakah itu merupakan kewenangan mereka atau bukan. Itu yang penting buat saya,” ungkapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum KPK  Catharina Girsang mengatakan, pada intinya KPK tentu sudah mempersiapkan putusan apapun dengan hal-hal apapun. “Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang,” ujar Catharina usai sidang.

Dia juga menyampaikan, ada beberapa langkah yang akan KPK lakukan, itu akan dikoordinasikan. Bahwa langkah ini akan disampaikan setelah kuasa hukum KPK tersebut melaporkan ke pimpinan KPK. “Kami akan laporkan langsung ke pimpinan,” kata Catharina.

Dari pertimbangan hakim, lanjut Catharina, yang pasti setelah Praperadilan ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan dan pihak KPK siap menghadapi tuntutan yang serupa. “Kami pasti siap, kita bisa melihat sendiri,” pungkasnya.

Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi yang telah mengabulkan praperadilan yang diajukan BG juga direspon oleh Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie SH. Ia menilai, putusan tersebut merupakan terobosan hukum yang dilakukan hakim. Hal ini mengingat penetapan seseorang menjadi tersangka menurut KUHAP bukan objek praperadilan. Namun demikian, tegas dia, LBH Keadilan bukan berarti sepakat dengan putusan tersebut.

Mahkamah Agung perlu menerbitkan peraturan (Perma) untuk mengisi kekosongan hukum mengenai praperadilan atas penetapan seseorang menjadi tersangka. Selain itu juga pembahasan RUU KUHAP oleh DPR yang menjadi prioritas dalam prolegnas 2015 harus dijadikan momentum untuk mengatur tentang praperadilan secara lebih tegas.

Menurutnya, LBH Keadilan memperkirakan, pasca Putusan tersebut, kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan akan “direpotkan” dengan banyaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka.
(Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.