Selasa, 23 April 24

Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro Heran Atas Penetapan Tersangka Kliennya

Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro Heran Atas Penetapan Tersangka Kliennya
* Gedung bunder Pidsus Kejagung. (Foto: Dok flickr.com)

Jakarta, Obsessionnews.com Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Kelima tersangka itu yakni mantan Dirkeu PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Preskom PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Kuasa hukum Tjokrosaputro, yakni Muchtar Arifin membenarkan penetapan status tersangka kliennya.

“Sekarang sudah tersangka. Tentu kami menginginkan agar hak-hak beliau bisa dipenuhi,” ujar Arifin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Dia pun merasa heran, sebab penetapan kliennya sebagai tersangka ini menurutnya tidak masuk akal. “Bagi saya itu aneh. Tidak mengerti apa alat buktinya. Tidak ada penjelasan dari penyidik. Tentu saja kecewa,” kata dia.

Arifin menganggap, seharusnya pihak Jiwasraya yang bertanggung jawab atas kasus ini. “Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab. Direksinya dong,” ketusnya.

Seperti diketahui, Rahim dan Syahmirwan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung berturut-turut menggunakan baju tahanan. Keduanya langsung masuk ke kendaraan berbeda yang sudah disiapkan di lobi Gedung Pidana Khusus Kejagung.

Keduanya tak berkomentar ketika dikonfirmasi pewarta. Rahim dibawa penyidik ke Rutan Guntur Pomdam Jaya, Syahmirwan ke Rumah Tahanan Cipinang. Ketiga tersangka lebih dulu digelandang ke sel. Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.