Senin, 5 Juni 23

KTP Digital Diluncurkan 2022, Tak Ada Lagi Fotokopi KTP

KTP Digital Diluncurkan 2022, Tak Ada Lagi Fotokopi KTP
* Ilustrasi QR code dalam ponsel. (Foto: Pepnews)

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri segera meluncurkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital berbentuk quick response code (QR Code) pada tahun 2022 ini, yang uji cobanya direncanakan dalam waktu dekat.

Dengan perubahan ini, maka ke depannya KTP tidak lagi berbentuk fisik seperti sekarang. Sehingga saat memenuhi kebutuhan data diri di berbagai berkas kemungkinan tidak perlu lagi difotokopi.

Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, dengan pemberlakusn KTP digital ini akan mempermudah masyarakat mengurus data kependudukan karena lebih praktis.

“KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan di HP penduduk. Nanti ada foto KTP-el dan QR Code,” kata Prof Zudan melalui pesan singkatnya, dikutip Sabtu (8/1/2022).

https://youtu.be/WjN5oETH5Mc

Dirjen Dukcapil menjelaskan, KTP-el (KTP elektronik) dalam bentuk QR code dapat mempercepat proses pelayanan publik yang membutuhkan data penduduk. Identitas digital, dan juga diklaim lebih aman.

“Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. Kalau HP hilang, nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru,” tuturnya.

Adapun hingga saat ini, penggunaan QR Code e-KTP telah berhasil diuji coba di 50 kabupaten/kota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Mulai dari Bandung hingga Bima.

Pada akhir tahun lalu, pemerintah memang telah berencana akan menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Rencana tersebut telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati oleh dewan parlemen beberapa waktu lalu.

Syarat dan Cara Buat KTP Digital secara Online
Prof Zudan memaparkan syarat dan tahapan membuat KTP digital secara daring atau online, rapat dilakukan di mana saja dengan ponsel dan koneksi internet.

Menurutnya, pembuatan KTP digital hanya memerlukan ponsel dan koneksi internet stabil. Bagi warga yang tinggal di daerah dengan koneksi internet terbatas, kata dia, bisa mengajukan pembuatan KTP digital di Disdukcapil setempat.

“Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki smartphone, kemudian daerahnya harus ada jaringan dan bisa menggunakan teknologi,” kata Zudan melalui keterangan tertulisnya.

“Bagi yang belum punya HP, enggak ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual,” tambahnya.

Dengan KTP digital, warga tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik. Masyarakat tinggal menunjukkan quick response (QR) code KTP digital dalam ponsel untuk keperluan administrasi.

Berikut syarat dan cara membuat KTP digital secara online:

Sebelum membuat KTP digital, pemohon harus melengkapi beberapa syarat, di antaranya:

– Memiliki ponsel pintar

– Daerah pemohon memiliki koneksi internet

– Bisa mengoperasikan ponsel pintar

Cara membuat KTP digital

– Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.

– Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel

– Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah

– Pemohon kemudian melakukan verifikasi email

– Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login

– KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Daerah Tak Ada Sinyal Internet, Bikin KTP Manual
Dirjen Dukcapil menyatakan KTP digital bisa dibuat secara fisik dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat. Kondisi ini berlaku untuk daerah yang kesulitan sinyal internet (blankspot) atau bagi warga yang tidak memiliki ponsel pintar.

Prof Zudan mengemukakan, pihaknya memberikan pelayanan identitas digital ini secara bertahap. Bagi warga yang kesulitan mendaftar KTP digital, bisa mendaftar secara manual di kantor Disdukcapil seperti saat pembuatan KTP fisik.

“Dukcapil tetap memberikan pelayanan identitas digital ini secara bertahap, yang belum punya HP, enggak ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini,” tandasnya.

Untuk membuat KTP digital, jelasnya, warga harus memiliki ponsel (HP), daerah dengan koneksi internet yang baik, serta bisa menggunakan teknologi. Masyarakat yang bisa mengakses internet dengan baik serta memiliki gawai, diminta untuk mendaftar KTP digital secara daring.

“Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system service. Pemberian layanan dengan dua jalur, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual,” tegas Zudan.

Sebagai informasi KTP digital berbentuk quick response (QR Code) sehingga tidak lagi berbentuk kartu fisik. QR Code itu akan tersimpan dalam gawai melalui aplikasi Identitas Digital, sehingga warga tak perlu menunjukkan KTP fisik saat butuh data kependudukan.

Selain e-KTP, informasi yang ada dalam aplikasi itu termasuk kartu keluarga, NPWP, kepemilikan kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Kemendagri sebelumnya menguji coba e-KTP digital di 50 kabupaten/kota, beberapa di antaranya yakni Bandung (Jawa Barat), Salatiga (Jawa Tengah), serta dua daerah di Nusa Tenggara Barat yakni Dompu dan Bima. (CNBC/CNN/Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.