Selasa, 23 April 24

KSPI Tebar Ancaman 5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja

KSPI Tebar Ancaman 5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja
* Aksi demo para buruh di jakarta. (Foto: Edwin Budiarso/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menebarkan ancaman sekitar 5 juta buruh akan melakukan mogok kerja secara nasional pada 18-20 November 2015. Hal itu sebagai bentuk kelanjutan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang  ditandatangani oleh Presiden RI tanggal 23 Oktober 2015 dan mulai berlaku saat itu juga.

Sekretaris Jenderal KSPI Muhamad Rusd mengatakan ancaman mogok ini lantaran buruh merasa PP Nomor 78/2015 yang mengatur formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dirasa tak adil.   Menurutnya, kenaikan UMP bisa lebih tinggi.

“Gerakan buruh ini tidak ada nilai politis. Ini masalah perut untuk buruh, sehingga seluruh aliansi buruh akan turun ke jalan,” tutur Rusdi di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Senin (2/11/2015)

Menurut Rusdi, KSPI menolak langkah sistematis pemerintah menyengsarakan kaum buruh. Pihaknya akan melakukan penolakan hingga Presiden Jokowi mencabut PP Pengupahan ini.

KSPI, lanjutnya, juga memprotes keras tindakan aparat terhadap buruh dalam aksi 30 Oktober lalu di depan Istana Merdeka. KSPI tidak akan gentar melakukan aksi lanjutan.

“Buruh tidak takut dan akan terus melanjutkan aksinya walaupun menghadapi kebrutalan dan kekerasan polisi, sampai Presiden Jokowi mencabut PP Nomor 78/2015 dan duduk bersama merumuskan kembali kebijakan upah,” tegasnya.

Ada empat poin yang menjadi tuntutan buruh dan sebagai alasan untuk tetap melakukan mogok kerja nasional. Ini daftarnya:

1. Dicabutnya PP Nomor 78/2015 tentang Upah,

2. Menolak formula kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah produk domestik bruto (PDB),

3. Menuntut kenaikan upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribuan (kenaikan 25 persen),

4. Berlakukan upah minimum sektoral di seluruh kabupaten/kota dan provinsi dengan besaran kenaikan sebesar 10-25 persen dari UMP/UMK 2016. (mtvn/red/arh)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.