Sabtu, 20 April 24

KSBN Apresiasi DPR, UU Pemajuan Kebudayaan Telah Disahkan

KSBN Apresiasi DPR, UU Pemajuan Kebudayaan Telah Disahkan
* Ketua Umum Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN), Hendardji Soepandji.

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Umum Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN), Hendardji Soepandji menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan menjadi Undang-Undang. Butuh waktu selama 35 tahun, akhirnya UU tersebut tuntas juga.

“Saya mengucapkan selamat kepada pemerintah dan DPR telah mensahkan UU Pemajuan Kebudayaan,” ujar Hendardji di Jakarta, Minggu (30/4/2017).

Sebagai bukti respon atas lahirnya UU Pemajuan Kebudayaan, maka KSBN akan berbenah diri mengembangkan kebudayaan dalam rangka membangun karakter bangsa. Sebab kebudayaan menurutnya tidak hanya pada tarian atau tradisi saja, tetapi juga nilai karakter luhur yang diwariskan turun-temurun hingga membentuk karakter bangsa.

“Semoga budaya Indonesia ini semakin hari semakin dikenal oleh dunia, apakah itu tari atau aspek lainnya,” katanya.

Di tempat yang sama, anggota MPR Yosep Umar Hadi mengatakan pengembangan kebudayaan ke depan tidak boleh sendiri-sendiri, pemerintah harus melibatkan kelompok seni budaya, pegiat bahkan pelaku budaya dari berbagai latarbelakang.

“Kami mohon kepada pemerintah supaya memberikan perhatian, memandang kelompok-kelompok seperti ini, karena pemerintah kita tidak mungkin berjalan sendirian untuk memperkenalkan budaya ini,” kata Yosep.

Untuk menggalang jatidiri bangsa, pemerintah diminta pula memberikan dukungan konkrit kepada kelompok seni budaya. Sebab lanjut dia budaya itu bisa menjadi alat pemersatu bangsa, karena melalui kebudayaan antarwarga masyarakat akan semakin akrab.

“Ajaklah dan berikan fasilitas dan dukungan kepada kelompok-kelompok seni budaya ini untuk terus menggalang jatidiri bangsa dan itu adalah satu satunya sarana untuk merekatkan persatuan dan kesatuan yang terwujud dalam Bhineka Tunggal Ika dan NKRI,” tukas dia.

Sebelumnya DPR RI mengesahkan RUU tentang Pemajuan Kebudayaan. Pengesahan dilakukan dalam rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pemajuan Kebudayaan, di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis, 27 April 2017.

RUU ini diajukan pemerintah sejak 1982, kemudian menjadi inisiatif DPR RI, melalui surat Ketua DPR RI Nomor LG/19390/DPR RI/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015, perihal Penyampaian RUU tentang Kebudayaan kepada Presiden Republik Indonesia, Jokowi.

Pembahasan RUU Pemajuan Kebudayaan sempat berjalan alot pada 2015 karena melibatkan berbagai pihak, terutama budayawan dan pebisnis. Kendati masuk dalam program legislasi nasional 2016, RUU ini juga tak kunjung rampung.

UU Pemajuan Kebudayaan terdiri atas IX  Bab dan 61 Pasal. Bab I Ketentuan Umum (memuat tentang pengertian, asas, tujuan, dan objek pemajuan kebudayaan. Bab II Pemajuan (memuat tentang penjelasan umum, perlindungan (inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi), pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Bab III Hak dan Kewajiban (setiap orang dalam upaya memajukan kebudayaan). Bab IV  Tugas dan Wewenang (pemerintah dan pemerintah daerah dalam upaya memajukan kebudayaan). Bab V Pendanaan. Bab VI Penghargaan. Bab VII Larangan. Bab VIII Ketentuan Pidana. Bab IX Ketentuan Penutup. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.