Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Kriminalisasi Terhadap Geo Dipa Semakin Jelas

Kriminalisasi Terhadap Geo Dipa Semakin Jelas
* Instalasi panas bumi PT Geo Dipa Energi, Dieng. (Foto: Priatna)

Jakarta, Obsessionnews.com – Persidangan keenam perkara pidana Samsudin Warsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum digelar pada Senin (20/2/2017).

Semua saksi tersebut dari Bumigas, yaitu Agus Setiabudi, mantan Managing Director, Hariono Moeliawan, mantan Presiden Direktur dan Victor Indrajana, antan Komisaris.

Dari persidangan itu diduga ada Indikasi terjadinya kriminalisasi terhadap BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) semakin terlihat dengan jelas. Karena tidak ada satu pun keterangan tiga saksi di pengadilan dari PT Bumigas Energi yang dapat membuktikan terjadinya penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa maupun Geo Dipa.

Menurut Heru Mardijarto dari Kantor Hukum Makarim & Taira selaku tim kuasa hukum dari Samsudin Warsa, mantan Dirut Geo Dipa menyampaikan, apabila kriminalisasi yang tanpa dasar ini dibiarkan, dan dikuatkan oleh putusan pengadilan, hal ini tentunya akan menjadi preseden buruk bagi usaha pengusahaan panas bumi.

“Dan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Heru di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Heru menegaskan, bahwa tidak ada satupun keterangan saksi yang diperiksa dalam persidangan yang dapat membuktikan terjadinya penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa maupun Geo Dipa.

Heru berpendapat, Majelis Hakim seharusnya dapat melihat bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak berdasar.

“Karena tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa atau Geo Dipa,” katanya.

Oleh karena itu, Heru akan terus memperjuangan hak-hak kliennya di dalam proses persidangan selanjutnya sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta.

“Fakta hukum yang sebenarnya terjadi demi tegaknya keadilan dan kebenaran terhadap klien kami,” kata Heru.

Heru berpendapat, apabila kriminalisasi terhadap BUMN ini dibiarkan, maka seluruh Direksi, Dewan Komisaris, serta pemegang saham Geo Dipa dan PT Pertamina Geothermal Energi pun dapat dilaporkan pidana oleh pihak lain yang bermaksud merebut dan mengambil wilayah pengusahaan panas bumi secara melawan hukum.

Tentu saja akan menghambat program Pemerintah RI untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.