Jumat, 26 April 24

KPU Telah Merancang Desain Tata Kelola Pilkada

KPU Telah Merancang Desain Tata Kelola Pilkada

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesain tata kelola penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2015 yang lebih profesional. Terdapat tiga poin penting dalam rancangan peraturan tahapan, program dan jadwal pilkada, yaitu kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) dukungan calon perseorangan dan data pemilih tidak dalam satu waktu, pembentukan badan ad hoc (sementara) dilakukan lebih awal dan masa kampanye lebih panjang.

Komisioner KPU RI yang membidangi Hukum dan Pengawasan, Ida Budhiati mengatakan pemisahan waktu coklit dukungan calon perseorangan dengan coklit data pemilih akan mengurangi beban kerja penyelenggara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kalau waktunya bersamaan kita khawatir tahapan itu tidak terkelola dengan baik. Desain tahapan telah kita rancang agar penyelenggara dapat menjalankan tahapan lebih manageable dan profesional,” ujar Ida di gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2015).

Coklit untuk pembuktian dukungan calon perseorangan akan dilakukan pada bulan Juli, sementara coklit data pemilih dilaksanakan pada bulan Agustus. Untuk pembentukan PPS dan PPK sesuai Peraraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 paling lambat 6 bulan sebelum pemungutan suara.

“Kita akan bentuk PPS dan PPK lebih awal. Dengan demikian bimbingan teknis (bimtek) untuk PPS dan PPK akan lebih maksimal. Bimtek dapat digelar selama dua bulan,” jelas Ida.

Dengan pembentukan PPS dan PPK lebih awal akan berdampak terhadap penambahan anggaran. Untuk itu, lanjut Ida, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diminta dapat menyakinkan pemerintah daerah dan DPRD untuk mendapatkan anggaran sesuai kebutuhan.

“Rekrutmen PPS dan PPK lebih awal jelas akan menambah anggaran. Tapi kalau kita dapat menyakinkan bahwa pengelolaan tahapan pilkada akan lebih baik, saya kira pemerintah daerah akan memberikan respons yang positif,” pungkasnya. (Pur)

Related posts