
Jakarta – Menjelang keputusan atas jalannya proses persidangan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak ada persiapan yang khusus untuk menghadapi hasil putusan sidang tersebut.
“Hari ini semua istirahat untuk besok bisa ikut seksama persidangan di MK begitu juga sidang di DKPP. Jadi persiapan kuhsus tidak ada,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Kantornya Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2014).
Menurut Husni, proses untuk menghadapi persidangan di MK kemarin adalah kegiatan terakhir dimana KPU telah melengkapi alat bukti yang diminta oleh majelis. “Agar diberikan selasa dan kami sudah lengkapi sebagaimana upaya optmal yang bisa kami lakukan dengan input seluruh alat bukti yang dikirim KPU Kab. Kota Se-Indonesia,”ungkapnya.
Dirinya mengaku, telah menaruh kepercayaan tinggi terhadap kinerja MK dan kinerja DKPP. Dimana semua upaya sudah dlaksanakan secara optimal untuk menjelaskan pokok aduan atau permohonan di MK.
“Dan ruang itu merupakan satu yang bisa kami jadikan untuk pemaparan,pertanggungjawaban penyelenggara pilpres,”tutur Husni.
Ketika ditanya seberapa optimis tentang hasil putusan MK , dirinya hanya memaparkan sebuah kebenaran berdasarkan bukti-bukti di persidangan.
“Saya menglangi lagi bahwa prinsip kami kedepankan, kami membangun argumentasi yang berdasarkan alat bukti yang itu tujuannya mengungkap sebuah kebenaran dalam proses pilpres tidak dalam proses menang kalah,”jelas Husni kepada wartawan.
“Jadi ketika proses pemilu berlangsung, kami tidak berpihak pada salah satu dari dua kompitator ini, kami tetap dalam frame bawa kami penyelenggara,”tambahnya.
Selain itu, ditanya soal Pemungutan Suara Ulang (PSU), Husni hanya menjawab ,kalau semua keputusan terkait PSU itu tergantung putusan dari MK, kalau memang putusan tersebut hasilnya harus PSU, KPU wajib menjalankan putusan MK tersebut.
“Apapun keputsan MK tentu jadi kewajban KPU untuk laksanakannya, jadi kami tak ingin duga-duga apa yang kan diputuskan MK. Sekali lagi bahwa kami memandang secara profesional kewenangan MK dmana putusannya final dan mengikat jadi apapun keputsnanya kami terima,”pungkasnya. (Pur)