Selasa, 15 Oktober 24

KPU Sumbar Klarifikasi Laporan Partai Golkar

KPU Sumbar Klarifikasi Laporan Partai Golkar

Padang, Obsessionnews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar untuk mengklarifikasi laporan Partai Golkar Sumbar ke Bawaslu terkait pendaftaran calon Gubernur Sumbar.

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mendatangi Bawaslu Sumbar bersama Kordinator Divisi Teknis Mufti Syarfie dan Kepala Bagian Hukum Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sumatera Barat Agus Catur Rianto.

”Terima kasih kepada teman-teman Bawaslu ketika mengundang KPU untuk mengkalrifikasi terhadap apa yang sudah dilaporkan Partai Golkar terhadap apa yang terjadi dalam proses pencalonan,” kata Amnasmen kepada wartawan Jum’at (7/8).

Amnasmen mengatakan, KPU tidak mencoret kepesertaan Partai Golkar dalam mengusung pasangan calon Gubernur, akan tetapi syarat dokumen dukunngan yang diajukan tidak lengkap. Dokumen yang diserahkan Partai Golkar hanya ditan­datangani oleh kubu Hendra Irwan Rahim bersama Afrizal, masing-masing ketua dan sekretaris. Sedangkan kubu Yan Hiksas dan Yusman Kasim masing-masing ketua dan sekretaris, tandatangannya kurang lengkap dimana Yan Hiksas tidak menandatangani.

Am­nasmen mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 396, dan SE KPU Nomor 402 partai pengusung syarat pen­calonan oleh partai politik dan calon dalam proses pen­c­alonan yang mesti ada dan sah menandatangai form pencalonan oleh par­pol yang ditandatangi masing-masing ketua dan sekretaris parpol.

”Kedua kubu mesti menandatangani berkas BKWK yang ditandatangai ketua dan sekretaris partai dan mengusung pasangan calon yang sama. Dan kalau berkoalisi mesti berkoalisi dengan partai politik yang sama,” ujar Amnasmen.

Amnasmen mengatakan, pada saat pendaftaran calon gubernur Selasa (28/7), pengurus Partai Golkar Sumbar kubu Agung Laksono, yaitu Ketua Yan Hiksas tidak menandatangani berkas BKWK. Syarat dukungan pencalonan tidak terpenuhi.

Sebelumnya, Rabu (5/8), Partai Golkar Sumbar mela­porkan KPU Sumbar ke Bawaslu, karena Partai Gol­kar tidak bisa mengusung pasangan calon gubernur periode 2015-2020 pada pemilihan yang digelar 9 Desember 2015. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.