Selasa, 28 Maret 23

KPU Subang Tunggu Revisian Aturan Pilkada Langsung

KPU Subang Tunggu Revisian  Aturan Pilkada Langsung

Subang, Obsessionnews KPU Subang, masih menunggu revisi Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sehingga pelaksanan pilkada langsung bisa lancar.

Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Subang, Maman Suparman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/2/2015)

Perppu itu, ungkap Maman, masih belum mengatur pencalonan kepala daerah dan wakilnya dalam satu paket.

Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Perppu, di angka 1 pasal itu mengatakan, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.

“Tidak dikatakan pemilihan wakil dalam pasal tersebut. Begitu pula dalam angka 4 dan 5 di pasal itu yang mengatakan hanya ada calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota. Tidak ada untuk calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota. Pasal-pasal lain di Perppu Pilkada hanya mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” jelas Maman.

Sementara itu, untuk mengatur tentang pemilihan wakil kepala daerah, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 102 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota. Di PP tersebut, Kepala Daerah yang sebelumnya terpilih secara demokratis sesuai Perppu nomor 1 tahun 2014 kemudian mengajukan nama calon wakilnya.

Adapun, di Pasal 3 PP tersebut dikatakan pengisian jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilaksanakan paling lambat 1 bulan setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota. “Ada keinginan agar pemilihan itu satu paket, bukan wakilnya ditunjuk langsung oleh kepala daerah,” terangnya.

Hal lain yang perlu direvisi adalah persoalan jabatan seorang pelaksana tugas di sebuah daerah yang terlalu lama karena harus menanti jadwal pilkada serentak tahap dua pada tahun 2018 mendatang. Maman juga menyoroti sengketa pilkada yang seharusnya bisa ditangani oleh pengadilan khusus tidak seperti sebelumnya.

“Selama ini jika ada sengketa pilkada, maka penyelenggara KPU harus berkonsentrasi menghadapinya sementara tahapan pilkada harus tetap berjalan. Ini jadi tidak efektif, sebaiknya ada pengadilan khusus yang mengurus sengketa pilkada. Makanya kita tunggu revisinya,” paparnya.

Dengan demikian Maman, menegaskan bahwa sampai saat ini Perppu tersebut masih belum final, sebab masih dilakukan revisi di DPR RI.” Termasuk terkait uji publik, bagi setiap calon Gubernur, Bupati dan walikota, jadi sampaai saat ini kami masih menunggu,” pungkasnya

Reporter: Teddy Widara
Editor : Reza Indrayana

Related posts