
Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta kepada seluruh lembaga survei untuk menjelaskan sumber dana dan metodologi yang digunakan dalam hitung cepat tersebut ke masyarakat. Hal itu, merujuk kepada peraturan KPU nomor 24 tahun 2013.
“Para lembaga survei itu juga harus menjelaskan dan menyatakan ke masyarakat bahwa hasil hitung cepat itu bukan hasil resmi pilpres,” kata Ferry di gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/7).
Hal ini dilakukan agar tidak ada saling klaim kemenangan dan tidak menggangu rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan KPU dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat pusat. Ia juga menghimbau seluruh masyrakat untuk ikut mmengawal rekapitulasi perhitungan suara.
“Sekarang kita berharap seluruh masyarakat Indonesia timses melalui saksi-saksinya untuk mengawal rekap berjenjang baik dari tingkat kelurahan hingga tingkat pusat. Kita juga berharap stakeholder yang terkait untuk juga mengawal,” ungkapnya.
Diketahui, Hasil resmi rekapitulasi perhitungan suara pemilihan presiden untuk tingkat pusat akan dilakukan oleh KPU pada tanggal 22 Juli 2014 mendatang. (pur)