Sabtu, 20 April 24

KPU, Karena Nila Setitik Bisa Rusak Susu Sebelanga

KPU, Karena Nila Setitik Bisa Rusak Susu Sebelanga
* Musni Umar

Oleh: Musni Umar (Sosiolog, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta)

Pertama saya sampaikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)  yang telah bekerja keras dan  profesional sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah serentak di 171 daerah tahun 2018 dan pelaksana pemilihan umum 2019.

Setidaknya, enam hal yang saya ketahui bahwa  KPU sudah menyelenggarakan Pilkada serentak dan proses menuju Pemilu 2019 dengan baik.

Pertama, mempersiapkan komisioner KPUD Provinsi, KPUD Kabupaten, Kota, PPK Kecamatan, PPS Kelurahan/Desa.

Kedua, membuat peraturan  tentang  pemilihan kepala daerah sebagai pelaksanaan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Ketiga, melakukan penelitian administrasi calon partai politik peserta pemilihan umum.

Keempat. Melakukan verifikasi faktual tentang keberadaan partai politik calon peserta pemilihan umum.

Kelima, peluncuran pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2017 dan tahun 2018.

Keenam, pengundian nomor urut partai politik peserta pemilihan umum tahun 2019.

Harus Adil

Sebagai mantan aktivis mahasiswa, sosiolog dan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, walaupun saya bukan bagian  dari partai politik manapun, dan tidak mempunyai kepentingan langsung dengan pesta demokrasi, baik pemilihan kepala daerah serentak maupun pemilihan umum untuk memilih anggota parlemen di semua tingkatan, pemilihan anggota DPD RI dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tetapi sebagai bentuk partisipasi terhadap proses pelaksanaan demokrasi di Indonesia, saya ingin sampaikan beberapa hal kepada KPU sebagai berikut.

Pertama, pesta demokrasi yang sedang berlangsung baik pilkada maupun yang akan datang pemilu parlemen dan pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus dilaksanakan dengan jujur dan adil.

Kedua, KPU,  KPUD Provinsi, Kabupaten, Kota, PPK dan PPS harus menjaga dan mempertahankan indepedensi dan netralitas karena penguasa politik dan pemilik modal  pasti mempunyai kepentingan untuk memenangkan Pilkada, Pemilu Parlemen dan Pemilu Presiden-Wakil Presiden untuk mempertahankan status quo.

Ketiga, KPUD Provinsi, Kabupaten, Kota, PPK dan PPS sangat potensial untuk diintervensi oleh penguasa politik,  pemilik modal, partai politik dan kader partai  yang bersaing. Oleh  karena itu, pengawasan dari KPU RI serta Bawaslu RI terhadap seluruh jajarannya  mutlak ditingkatkan dalam setiap tahapan pelaksanaan pesta demokrasi.

Keempat, perguruan tinggi baik selaku institusi maupun para dosen, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), mahasiswa, LSM dan masyarakat madani harus berpartisipasi mewujudkan Pilkada, Pileg dan Pilpres yang jujur dan adil.

Kasus PBB

Saya mengikuti dengan seksama  kasus yang dialami Partai Bulan Bintang (PBB).

Untuk keadilan dan kebenaran sebaiknya diloloskan menjadi peserta pemilu 2019. Jika benar dan saya yakin benar yang dikemukakan Prof. Yusril Ihza Mahendra, maka sangat tidak adil jika PBB tidak lolos menjadi peserta pemilu 2019.

Kalau KPU bersikap kukuh atas keputusannya yang cacat karena rapat pleno  KPUD Provinsi Papua Barat,  PBB sudah lolos hasil verifikasi faktual, maka prestasi KPU akan sirna dan akan berlaku pepatah karena ‘nila setitik rusak susu sebelanga’.

Semoga Bawaslu RI yang dipimpin Bung Abhan bisa memediasi dan PBB dan PKPI menjadi peserta pemilu 2019.

Biarlah rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang memberi vonis kepada PBB dan PKPI dalam pemilu, bukan KPU.

Allahu a’lam bisshawab

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.