Sabtu, 9 Desember 23

KPU Harus Tegas Coret Parpol Tak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

KPU Harus Tegas Coret Parpol Tak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

Rapiudin
Jakarta- Syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal caleg di daerah pemilihan harus dipenuhi oleh partai politik.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengambil langkah tegas jika ada parpol yang tidak memenuhi syarat tersebut.

“KPU memang harus bersikap tegas. Partai-partai politik seharusnya dapat menjaga keterwakilan perempuan,” ujar pengamat politik Center for Strategic and International Studies (CSIS), J Kristiadi usai seminar “ Mau Dibawa Kemana Indonesia?” di Jakarta, Selasa (11/6).

Menurutnya, banyak perempuan di daerah yang pantas  duduk di kursi parlemen. Kendati demikian, partai politik tetap harus pandai dalam memilih caleg perempuan yang benar-benar berkualitas.

“Perempuan juga harus mengerti bagaimana perspektif politik yang baik yang harus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Sebelumnya, KPU mencoret  keikutsertaan empat parpol yang tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan di dapil masing-masing. Parpol tersebut adalah Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jabar IX, PPP untuk dapil Jawa Barat II dan Jateng III, PAN dapil Sumbar I, dan PKPI untuk dapil Jabar V, Jabar VI, dan NTT I. Keempat parpol itu terpaksa kehilangan suara lantaran seluruh bakal calegnya di dapil tersebut dicoret.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, syarat minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen untuk setiap dapil. Jika parpol tidak dapat memenuhi jumlah minimal tersebut, seluruh bakal caleg yang maju di dapil tersebut terancam dicoret.

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, alasan lain dicoretnya sejumlah dapil dari keempat partai tersebut diakibatkan penempatan nomor urut bakal caleg perempuan. Menurutnya, salah penempatan perempuan pada nomor urut juga bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat.

“Dalam satu dapil itu, perempuan yang harus menduduki nomor satu ada 30 persen. Jika tidak maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.