
Rapiudin
Jakarta– Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu (deadline) selama satu bulan bagi partai politik dan calon angggota legislatif (caleg) untuk membersihkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Lembaga penyelenggara pemilu ini siap memberi sanksi jika alat peraga kampanye belum dibersihkan lewat dari batas waktu tersebut.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Selasa (3/9), pihaknya hanya memberikan toleransi selama satu bulan untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan pasca ditetapkannya aturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
Jika dalam satu bulan setelah masa toleransi berakhir dan masih ada alat peraga kampanye yang melanggar aturan belum ditertibkan pemiliknya, maka akan dilakukan penertiban oleh Pemda setempat. Namun, sebelum dilakukan penertiban, partpol atau caleg akan diberi peringatan terlebih dulu. Jika parpol atau caleg tidak mau menertibkannya, maka akan dilakukan penertiban oleh Pemda.
Terkait dengan itu, KPU melakukan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut. “Kami akan sampaikan surat edaran ke Kementerian Dalam Negeri. Nantinya surat itu akan diteruskan ke seluruh pemda untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Husni menegaskan, peraturan tersebut untuk mewujudkan kampanye yang lebih tertib dan setara untuk semua parpol dan caleg. Selain itu, peraturan juga untuk mendorong agar parpol dan caleg bertemu langsung dengan calon pemilih. O