Senin, 16 September 24

KPU dan Bawaslu Sepaham Akan Laksanakan Perppu

KPU dan Bawaslu Sepaham Akan Laksanakan Perppu

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepaham dan akan melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomer 1 dan 2 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“KPU dan Bawaslu memiliki pemahaman yang sama tentang arti penting penindaklanjutan atas apa yang dimaksud dalam Perppu 1/2014 dan Perppu 2/2014 dimana pada pokoknya adalah payung hukum terhadap penyelenggara pilkada secara langsung,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2014).

KPU dan Bawaslu juga siap menyelenggarakan pemungutan suara secara serentak bagi semua daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 sebagaimana diamanatkan dalam perppu nomor 1 tersebut. KPU akan segera menetapkan waktunya.

“Baik pada tingkatan pilgub maupun pilgup-walkot. walaupun perppu itu diterbitkan 2/10 lalu, pasca penerbitan itu secara internal masing-masing KPU dan Bawaslu telah melakukan upaya-upaya untuk menindaklanjuti poin-poin dalam Perppu tersebut. kami baru bertemu kemarin antara KPU dan Bawaslu,” katanya.

Husni juga menjelaskan, dalam persiapan yang dilakukan KPU dan Bawaslu secara terpisah masing-masing melakukan persiapan. “Selanjutnya, dari yang didiskusikan secara terpisah ternyata pemikiran dan pemahaman KPU dan Bawaslu sama dalam konteks bahwa pilkada itu akan diselenggarkaan secara serentak pada tanggal dan bulan yang sama di 2015,”jelasnya.

“Kami dari KPU sekarang sedang mempersiapkan tanggal dan bulan berapa yang paling tepat untuk menyari hari dan tangal pemungutan suara. excersise yang paling banyak didiskusikan adalah September. tapi tanggalnya belum ada pembahasan,” tambahnya. (Pur)

 

Related posts