Jumat, 19 April 24

KPU Buat Aturan Khusus Pilkada 2017

KPU Buat Aturan Khusus Pilkada 2017
* Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri).

Padang, Obsessionnews – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) akan menerbitkan 11 peraturan KPU untuk memperlancar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017.

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengatakan, peraturan KPU yang dipersiapkan untuk pilkada serentak 2017, lebih banyak diterbitkan dibanding pilkada serentak 2015. Hal itu dilakukan, karena pilkada serentak 2017, juga diikuti sejumlah daerah yang memiliki kekhususan.

“Pilkada 2015 peraturan yang kita terbitkan ada 10. Pilkada 2017 kami tambah satu peraturan lagi yang akan mengatur pilkada pada daerah yang memiliki kekhususan,” kata Husni Kamil usai memberikan materi Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wagub Sumbar 2015 yang dilaksanakan KPU Sumbar, Selasa (23/2).

Husni mengatakan, sejumlah daerah yang memiliki kekhususan meliputi Aceh, Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta, Jogyakarta, Papua dan Papua Barat. Berdasarkan kekhususan daerah dimaksud, KPU akan menerbitkan peraturan untuk memperlancar penyelenggaraan pilkada di daerah dimaksud.

KPU-RI menetapkan 15 Februari 2017 pelaksanaan pilkada 2017. Pilkada ini akan diikuti 101 daerah mulai tingkat provinsi, kabupaten/kota.

“Pilkada serentak 2017 diikuti tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota,” kata Husni Kamil.

Jelang pilkada serentak 2017, tahapan pelaksanaan ditargetkan sudah dimulai Maret 2016 mendatang. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.