
Jakarta – Rapat internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat membahas masalah pemecatan calon legislatif (Caleg) kader Partai Golkar Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita yang lolos sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Menurut Komisioner KPU, Arief Budiman, pihaknya memberikan batas waktu sampai tiga hari kepada Partai Golkar dan dua kader Partai Beringin tersebut untuk memberikan klarifikasi ke KPU.
“Klarifikasi masih kita lakukan, kita juga mendengar langkah hukum (Nusron dan Agus) di PN (Pengadilan Negeri),” tegas Arief usai diskusi di Gedung Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Arief juga mengatakan, KPU tetap berpedoman pada berkas persyaratan pencalonan Nusron dan Agus saat mendaftar sebagai caleg. Menurutnya, urusan pemecatan menjadi tanggungan Golkar dan kadernya.
Menurut Arief, posisi Nusron dan Agus tetap sebagai calon terpilih. Menurutnya, jika status hukum yang bersangkutan tidak selesai sampai tiga hari menjelang pelantikan anggota DPR RI, KPU bakal tetap melantik keduanya.
“Kami tidak ingin menyimpulkan (status hukum). Posisi kami menunggu, tapi tetap menyiapkan kemungkinan-kemungkinannya,” jelas dia.
Seperti diketahui, KPU telah resmi menerima surat pemecatan Nusron dan Agus dari Golkar. Pemecatan keduanya dinilai karena tidak patuh terhadap aturan dan garis Golkar terkait perbedaan pandangan terhadap arah koalisi pemilu presiden 2014. (Pur)